Jokowi Restui Kebijakan Baru Soal Perdagangan Online, Ini 4 Poinnya

Tia Dwitiani Komalasari
25 September 2023, 16:53
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (tengah), Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi (kiri), dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan pers mengenai Revisi Permendag no.50 tahun 2020 di Istana Negara, Senin (25/9).
Instagram @tetenmasduki_
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (tengah), Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi (kiri), dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan pers mengenai Revisi Permendag no.50 tahun 2020 di Istana Negara, Senin (25/9).

Presiden Joko Widodo memimpin langsung pembahasan mengenai kebijakan pengaturan keniagaan elektronik pada Senin (25/9). Pembahasan kebijakan tersebut meghasilkan empat poin kesepakatan.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan pembahasan tersebut dihadiri menteri terkait dan dipimpin langsung Presiden Joko Widodo. 

"Hari ini, saya bersama para Menteri terkait, menghadiri rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden Jokowi untuk membahas kebijakan pengaturan keniagaan elektronik," kata Teten dikutip dari akun Instagram resminya, Senin (25/9).

Dia mengatakan, pembahasan ini akhirnya menghasilkan 4 poin, yakni pengaturan investasi platform digital, pengetatan importasi consumer goods lewat jalur crossborder atau impor biasa, pengaturan perdagangan yang adil antara offline dan online, serta digitalisasi industri untuk meningkatkan daya saing produk domestik.

"Saya harap, kebijakan ini nantinya mampu membawa perbaikan bagi ekonomi dalam negeri, khususnya keadilan bagi para pelaku UMKM di tanah air," kata Teten.

Larang TikTok Shop

Pemerintah resmi melarang social e-commerce seperti TikTok Shop bertransaksi langsung di platform media sosial. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut aturan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang diteken pada hari ini.

Pengesahan regulasi itu merupakan langkah pemerintah untuk mengatur mekanisme perdagangan online melalui aplikasi media sosial atau social commerce. "Sudah diputuskan hari ini, sore, saya tandatangani revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 menjadi permendag tahun 2023," kata Zulkifli kepada wartawan di Istana Merdeka pada Senin (25/9).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...