Jokowi Perintahkan Kaji Pemisahan Fungsi Medsos dan Social Commerce

Muhamad Fajar Riyandanu
25 September 2023, 19:11
Jokowi
Katadata/Lenny
Pemilik toko jam Regent Arloji, Jovian sedang melakukan live streaming di ITC Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).

Presiden Joko Widodo memberikan arahan khusus kepada otoritas perdagangan dalam negeri untuk memisahkan fungsi media sosial dan social commerce. Menurut Jokowi pemerintah menghendaki social commerce hanya boleh melakukan promosi barang dan jasa layaknya iklan produk yang kerap tayang di televisi tanpa adanya mekanisme maupun fitur yang mengakomodir transaksi jual-beli langsung terhadap komoditas tertentu.

Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi saat memimpin rapat internal kabinet terkait kebijakan pengaturan perniagaan elektronik di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (25/9). Rapat dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Teten Masduki, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej.

Teten Masduki mengatakan bahwa mekanisme perdagangan lewat social commerce memunculkan produk murah yang dijual di platform global. Mekanisme tersebut berdampak negatif pada penjualan pada sektor retail maupun pusat grosir domestik.  

“Pemerintah sedang mengatur perdagangan yang adil antara offline dan online, karena di offline diatur sedemikian ketat sementara di online masih bebas,” kata Teten di Istana Merdeka usai mengikuti rapat dengan Jokowi.

Teten melanjutkan, platform social commerce yang ingin melangsungkan transaksi jual-beli langsung harus membuat aplikasi terpisah untuk kegiatan perdagangan online. “Sudah clear, arahan presiden social commerce harus dipisah dengan e-commerce. Dan ini sudah banyak platform social commerce antre ingin punya aplikasi transaksi,” ujar Teten.

Permendag Atur Perdagangan di Medsos

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut dirinya segera merampungkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 pada hari ini. Pengesahan regulasi itu merupakan langkah pemerintah untuk mengatur mekanisme perdagangan online melalui aplikasi media sosial atau social commerce TikTok Shop.

"Sudah diputuskan hari ini, sore, saya tandatangani revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 menjadi permendag tahun 2023," kata Zulkifli.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...