Permendag 31/2023 Terbit, Pemerintah Resmi Larang Tiktok Berjualan

Andi M. Arief
27 September 2023, 17:20
Kemendag akan menata aturan main Tiktok menggunakan instrumen peraturan menteri perdagangan (permendag).
Kemendag
Kemendag akan menata aturan main Tiktok menggunakan instrumen peraturan menteri perdagangan (permendag).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menetapkan bahwa media sosial tidak boleh melakukan transaksi perdagangan, termasuk TikTok. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 tahun 2023.

Untuk diketahui, Permendag No. 31 tahun 2023 merupakan revisi dari Permendag No. 50-2022 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Secara sederhana, beleid tersebut mengatur berbagai proses perdagangan secara elektronik.

Zulkifli mengatakan pertimbangan utama penerbitan beleid tersebut adalah untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sebab, Zulkifli menemukan ketidakadilan playing field antara pedagang luring dan pedagang daring, khususnya yang berjualan di media sosial.

"Di Cina saja perdagangan luring itu tidak terganggu dengan adanya platform digital, justru dia menambah pasar yang baru. Data-datanya dipaparkan saat sidang kabinet," kata Zulkifli di kantornya, Rabu (27/9).

Zulkifli menilai Permendag No. 31-2023 akan membuat menyamakan lapangan bermain antara pedagang luring dan pedagang daring. Salah satu aturan yang menyamakan lapangan bermain tersebut adalah standarisasi barang di lokapasar.

Dia menyatakan seluruh pedagang di lokapasar atau e-commerce wajib menaati semua standar yang berlaku di dalam negeri, seperti Sertifikasi Halal, pemilikan Standar Nasional Indonesia, hingga Nomor Izin Edar. Menurutnya, hal tersebut juga merupakan bagian dari perlindungan konsumen dari pemerintah.

Secara singkat, Zulkifli menjelaskan ada tiga revisi yang dimasukkan pemerintah dalam Permendag No. 31-2023,  yaitu:

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...