Mendag Minta TikTok Shop Berhenti Berjualan Maksimal Pekan Depan

Andi M. Arief
27 September 2023, 18:34
Cara Membatalkan Pesanan di TiktoK Shop
Pexels

Kementerian Perdagangan akan memberikan dispensasi hingga awal pekan depan bagi TikTok Shop untuk tetap berfungsi sebagai social commerce. Sebab, pemerintah melarang social commerce melakukan transaksi perdagangan dan hanya boleh melakukan promosi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan no. 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur pemisahan e-commerce dan social commerce.

"Kalau dia ingin transaksi di dalam aplikasi, dia harus menjadi e-commerce. Untuk menjadi e-commerce harus punya badan usaha berupa Perseroan Terbatas atau lainnya," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim di kantornya, Rabu (27/9).

Isy menjelaskan, Permendag no. 31 tahun 2023 memisahkan model bisnis media sosial, social commerce, dan e-commerce. Secara sederhana, media sosial adalah aplikasi yang memungkinkan pengguna terlibat dalam jaringan sosial.

Sementara itu, social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur penawaran barang maupun jasa, contohnya TikTok Shop. Adapun, e-commerce adalah penyedia sarana proses transaksi di dalam aplikasi secara komersial.

Dalam aturan tersebut, kegiatan transaksi hanya dapat berlaku di e-commerce dan dilarang di kedua model bisnis lainnya. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 21 Permendag no. 31 tahun 2023.

Oleh karena itu, Permendag no.31 tahun 2023 menetapkan sanksi administratif bagi social commerce maupun media sosial yang melanggar hal tersebut.

Secara rinci, sanksi administratif yang dimaksud adalah peringatan tertulis, masuk daftar prioritas pengawasan, masuk dalam daftar hitam, pemblokiran sementara, hingga pencabutan izin usaha.

Isy menyampaikan, pemerintah memberikan dispensasi bagi social commerce dan media sosial agar menghilangkan fitur transaksi hingga 2 Oktober 2023. Walau demikian, dispensasi tersebut tidak diatur dalam Permendag No. 31-2023.

"Kami tidak akan langsung memberikan sanksi, kami akan melakukan pembinaan dulu. Jadi, implementasi beleid ini perlu waktu," ujarnya.

Selain itu, Isy berencana untuk melakukan pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Investasi, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Isy menilai pertemuan tersebut penting untuk membahas pengaturan ketiga model usaha media sosial, social commerce, dan lokapasar lebih lanjut.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...