KKP Hentikan Proyek Reklamasi Pelabuhan Panjang di Lampung
Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP melakukan penghentian sementara proyek reklamasi milik PT. SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung.
Proyek tersebut dihentikan sementara karena tidak dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang Laut (KKPRL), dan dilaksanakan di luar koordinat Izin Membangun dan Izin Operasional Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin, mengatakan penghentian tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adin menjabarkan bahwa tindakan ini diduga telah melanggar Pasal 18 Angka 12 UU 6 Tahun 2023
Sebelum melakukan penghentian sementara, Adin menegaskan bahwa Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah melakukan pemanggilan terhadap perwakilan PT. SIM untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Dari hasil pemanggilan, PT. SIM telah bersedia untuk menyelesaikan pengurusan dokumen KKPRL sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Adin melalui siaran pers, Kamis (28/9).
Dengan demikian, Adin mengatakan, PT. SIM tidak diperkenankan melanjutkan kegiatan reklamasi untuk sementara waktu hingga dokumen KKPRL diterbitkan. Penghentian proyek tersebut ditandai dengan pemasangan papan penghentian sementara per tanggal 19 September 2023 pada lokasi proyek.
Lahan reklamasi milik PT SIM tersebut saat ini sudah seluas 1,57 hektare dari totalrencana 14,83 hektare.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa PKKPRL penting agar para pelaku usaha mempunyai kepastian hukum dalam pemanfaatan laut sesuai prinsip ekonomi biru.
Hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan aspek ekologi atau kelestarian lingkungan. Untuk itu, Menteri Trenggono menerangkan bahwa dalam proses pengajuan PKKPRL pelaku usaha harus melalui proses penilaian dengan mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan, kepentingan masyarakat dan nelayan tradisional.