Pemerintah Yakin Penutupan TikTok Shop Tak Rugikan UKM
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki meyakini penghentian operasi social e-commerce TikTok Shop pada Rabu (4/10) tidak akan berdampak negatif pada para penjual, khususnya usaha kecil dan menengah yang menggunakan aplikasi TikTok Shop.
Teten mengatakan para penjual dapat memanfaatkan fitur media sosial TikTok sebagai sarana promosi.
"Penutupan TikTok Shop ini sebenaranya tidak terlalu mengganggu bagi para penjual, karena para pelaku UMKM yang berjualan online bisa memanfaatkan promo produknya di TikTok media sosialnya," kata Teten di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (3/10).
Teten menjelaskan, platform TikTok akan menjadi sarana media sosial untuk kegiatan promosi barang atau jasa. Sementara itu, kegiatan transaksi jual beli secara langsung bakal diarahkan kepada e-commerce dari beragam platform.
"Kalau penjualan akan langsung kepada multiplatform. Jadi tidak lagi di TikTok Shop, bisa berjualan di platform apa saja yang ada di Indonesia. Jadi tidak benar kalau setelah TikTok Shop ditutup para seller akan bangkrut," ujar Teten.
TikTok Shop akan tutup mulai Rabu (4/10) besok, pukul 17.00 WIB. Kementerian Perdagangan atau Kemendag memberikan waktu seminggu sejak Rabu (27/9) kepada TikTok untuk memisahkan TikTok Shop dari platform. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 tahun 2023.
Pasal 21 ayat 2 berbunyi, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPMSE dengan model bisnis lokapasar atau social commerce, dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.
Sementara itu, pasal 21 ayat 3 berbunyi, PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik. Selain itu, harus membuat badan usaha e-commerce tersendiri.