Buruh Minta UMP 2024 Naik 15%, Ini Kata Pengusaha

Andi M. Arief
19 Oktober 2023, 14:18
UMP, buruh, pengusaha
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi. Buruh meminta kenaikan UMP 2024 sebesar 15%.

Serikat buruh mengusulkan kenaikan upaha minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15%. Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menyatakan, pembahasan kenaikan upah akan dilakukan berdasarkan aturan turunan Undang-Undang No. 6-2023 tentang Cipta Kerja yang kemungkinan segera diterbitkan pemerintah.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, pengusaha sepakat untuk menjaga daya beli buruh. Namun perkara besarannya, menurut dia, harus disesuaikan dengan pembahasan berdasarkan dasar hukum yang akan diterbitkan pemerintah. 

"Bukan soal besaran kenaikan UMP 2024, yang harus dipertimbangkan itu bagaiman menentukan indeks tertentunya. Kami sepakat untuk menjaga daya beli buruh," ujarnya Bob kepada Katadata.co.id, Kamis (19/10). 

Menurut Bob, aturan turunan UU Cipta Kerja tentang pengupahan kemungkinan hanya merevisi sedikit dari Peraturan Pemerintah No. 31-2021 tentang Pengupahan. Namun, penerbitan revisi aturan tersebut tersendat oleh uji materi formil UU Cipta Kerja oleh pihak buruh.

Uji materil UU Cipta kerja ini yang menurut Bob juga menjadi alasan pihak buruh masih enggan membahas kenaikan UMP 2024 di Dewan Pengupahan pada minggu-minggu sebelumnya. 

"Judicial Review UU Cipta Kerja kan sudah dikeluarkan putusannya oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu menolak. Karena sudah ada putusan Judicial Reviewnya, mestinya enggak ada lagi alasan enggak mau diskusi, karena sudah bisa dieksekusi," ujar dia. 

Bob pun menyarankan agar diskusi kenaikan UMP 2024 tidak terlalu lama di Dewan Pengupahan Nasional. Menurutnya, hal tersebut penting untuk memastikan hubungan industrial pada tahun depan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...