Kemendag: Tiktok Belum Ajukan Izin e-Commerce

Andi M. Arief
31 Oktober 2023, 19:24
TikTok Shop, tiktok
Katadata
TikTok Shop resmi ditutup pada 4 Oktober Pukul 17.00 WIB.

Kementerian Perdagangan menyatakan Tiktok belum mengajukan izin untuk membentuk e-commerce setelah menutup Tiktok Shop pada awal bulan ini. Pernyataan ini membantah rumor bahwa Tiktok Shop akan kembali tersedia pada bulan depa. 

"TikTok sampai sekarang belum, ramainya kan teman-teman bilang TikTop Shop jadi e-commerce tapi itu belum, belum sama sekali. Enggak ada (peluncuran TikTok Shop)," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (31/10). 

Isy menegaskan, platform apapun yang melakukan transaksi perdagangan di Indonesia harus memiliki izin sebagai e-commerce.  Perusahaan atau platform tersebut harus mencatatkan transaksi sehingga harus membangun badan usaha di Tanah Ai dengan memiliki PT dan NPWP.

"Kalau mau jadi e-commerce misalnya, dia harus punya entitas di dalam negeri, harus ada PT, NPWP karena dia meninggalkan transaksi, cari duit di kita," kata Isy.

Pemisahan antara e-commercesocial commerce, dan sosial media tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam Pemendag 31/2023 terdapat pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti e-commerce dan social commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan. 

Ia juga mengatakan, Facebook, Instagram, dan WhatsApp telah mengajukan izin social commerce. Ketiga platform tersebut saat ini baru terdaftar sebagai portal web dan media sosial. 

"Grup Meta itu kan Facebook, Instagram, WhatsApp itu memang sudah mengajukan untuk social commerce, jadi social commerce seperti adanya sekarang," ujar Isy.

Ia menegaskan, platform yang mengantongi izin social commerce hanya dapar bertindak sebagai media promosi dan tidak melakukan transaksi."Ini sudah mengajukan tapi ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi," kata Isy.

Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...