Regulasi Anti Deforestasi UE Dinilai akan Menguntungkan Industri CPO
Dibiz Pte Ltd menyatakan aturan anti deforestasi Uni Eropa (UE) atau EUDR dapat menjadi peluang bagi industri minyak sawit mentah atau CPO. Peluang tersebut dinilai juga dapat dimanfaatkan oleh petani sawit kecil.
Untuk diketahui, Dibiz merupakan perusahaan teknologi yang memiliki fasilitas lokapasar CPO berkelanjutan. Layanan tersebut diluncurkan pada Agustus 2021 dan ditujukan khusus untuk jual-beli antar perusahaan.
CEO Dibiz Unnikrishnan Ramachandran Unnithan mengatakan implementasi EUDR dapat membuat semua level dalam rantai pasok CPO bekerja lebih cepat menuju keberlanjutan. Unnikrishnan menilai pematuhan EUDR akan menguntungkan bagi petani di Indonesia dan Malaysia dalam jangka panjang.
"Apapun yang dilakukan UE, negara lain cenderung mengikuti. Jadi, itu pengingat untuk industri CPO bahwa jangan dalam impresi negara lain tidak menginginkan pengawasan yang sama," kata Unnikrishnan dalam Indonesian Palm Oil Conference 2023, Kamis (2/11).
Unnikrishnan menilai beberapa negara yang dapat mengikuti jejak UE adalah Amerika Serikat, Jepang, India, dan Cina. Walau demikian, Unnikrishnan mengakui implementasi EUDR akan menjadi tantangan bagi semua pihak.
Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk Agus Purnomo menilai efek domino implementasi EUDR dapat terjadi. Sebab, sebagian importir CPO akan mengolah dan menjual produk akhirnya ke Benua Biru.
Agus mencontohkan importir di Thailand yang melakukan model bisnis tersebut. "Jadi, memang tidak harus langsung berhubungan dengan Eropa. Kalau akhirnya importir CPO jual ke Eropa, mereka harus ikut standar yang dibuat di Eropa," ujar Agus.
Seperti diketahui, Komisi Eropa menerapkan kebijakan EUDR yang mewajibkan setiap eksportir melakukan verifikasi untuk menjamin produknya tidak berasal dari aktivitas deforestasi.
Produk ekspor yang menjadi sasaran EUDR adalah minyak sawit beserta produk turunannya, arang, kakao, kopi, kedelai, daging sapi, kayu, karet, kertas, dan kulit.
Aturan ini bertujuan memastikan konsumsi dan perdagangan produk-produk tersebut tidak turut mendorong penebangan hutan dan perusakan ekosistem. Jika ditemukan adanya pelanggaran, eksportir akan dikenai denda maksimum 4% dari pendapatan yang diperoleh Uni Eropa.