Kemenhub Peringatkan Maskapai Tidak Jual Tiket di Atas Batas Tarif
Kementerian Perhubungan memperingatkan agar maskapai penerbangan mematuhi Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pemerintah menegaskan agar perusahaan penerbangan sipil tidak menjual tiket di atas Tarif Batas Atas atau TBA.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah mengaku telah menugaskan inspektur angkutan udara untuk melakukan pengawasan tarif tiket pesawat di lapangan. Menurutnya, oknum maskapai yang melanggar UU Penerbangan akan mendapatkan sanksi sesuai aturan berlaku.
"Aturan UU Penerbangan bertujuan untuk menyeimbangkan kemampuan daya beli masyarakat dan kesinambungan usaha angkutan udara," kata Kristi kepada Katadata.co.id, Kamis (16/11).
Kristi mengaku masih mengevaluasi TBA yang saat ini berlaku bagi seluruh maskapai di dalam negeri. Kristi menyampaikan evaluasi tersebut umumnya dilakukan setiap tiga bulan sekali atau saat ada perubahan signifikan pada operasional maskapai.
Biaya operasional penerbangan dipengaruhi oleh harga avtur, suku cadang, keterbatasan spare parts, kurs Dolar Amerika Serikat, dan keterbatasan jumlah armada yang terbang. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengaku ragu untuk menaikkan tarif batas atas karena mendengar keluhan masyarakat soal harga tiket pesawat yang saat ini sudah cukup tinggi. Ia berencana melihat evaluasi tarif tiket pesawat saat ini secara rinci sebelum memberikan keputusan.
"Anggota Komisi V DPR mewakili masyarakat untuk menyatakan pendapat, bahwa harga pesawat terbang kini terlalu mahal. Kami akan bahas secara detail, terutama untuk daerah-daerah timur Indonesia yang mahal sekali," kata Budi di Gedung DPR, Selasa (7/11).
Budi menilai, masih ada ruang untuk membahas tarif batas atas dan bawah harga tiket pesawat untuk perjalan domestik. Namun, menurut dia, penghapusan TBA dan Tarif Batas Bawah tidak mungkin dilakukan.
Ia memastikan akan mendengar berbagai pandangan terkait evaluasi harga tiket pesawat. Ia akan meneliti performa industri penerbangan secara kuantitatif, tetapi tidak berjanji hasilnya terbit pada tahun ini.
Direktur Angkutan Udara Kemenhub Putu Eka Cahyadi menyampaikan akan mengevaluasi tarif batas atas harga tiket pesawat seiring dengan kenaikan harga avtur. Bahan bakar pesawat lebih mahal seiring lonjakan harga minyak dunia akibat perang di Timur Tengah.
"Sedang dievaluasi dan bersiap naik. Kami sedang laporkan ke pimpinan Menteri Perhubungan," ujar Putu kepada Katadata.co.id Jumat (3/11).
Ia menjelaskan, penyesuaian harga tiket pesawat dapat dilakukan melalui perubahan batas atas harga tiket pesawat maupun ketetapan terkait fuel surcharge. "Semua akan berdampak ke kenaikan," ujarnya.