UMP Jatim 2024 Naik 6,13% jadi Rp 2,16 Juta, Sesuai Formula Pemerintah
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP pada 2024 sebesar Rp 2.165.244. UMP Jatim naik 6,13% atau Rp 125.000 dibandingkan pada 2023 sebesar Rp 2.040.244.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, ketetapan UMP Jatim tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
"Kenaikan UMP Tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujar Khofifah melalui akun Instagramnya, Selasa (21/11).
Ia mengatakan, penetapan UMP sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Penetapan UMP maupun upah minimum kota/kabupaten menggunakan data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik.
Adapun data yang juga dipergunakan dalam perhitungan UMP Jatim pada 2024, antara lain rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486. Pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.
Selain itu, pemerintah juga memperhitungkan data pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi sebesar 4,96% dan data inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023 menurut provinsi sebesar 3,01%.
"Keputusan naiknya UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen ini telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur," kata dia.