Jatim hingga Sumbar Sudah Tetapkan UMP 2024, Berapa Kenaikannya?

Andi M. Arief
21 November 2023, 13:41
UMP, Upah, UMP Jatim, UMp jawa timur, ump sumatera barat, UMP 2024
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pekerja menunggu kedatangan kereta di Stasiun Manggarai, Jakarta, Selasa (29/11). Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp326.953 atau 5,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp4.900.798.

Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan para gubernur untuk mengummkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 selambatnya hari ini, Selasa (21/11). Pemerintah juga menekankan penyesuaian UMP tahun ini harus menggunakan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, sebagian daerah telah melaporkan penyesuaian UMP tahun depan. Namun, Indah tidak menjelaskan lebih lanjuta daerah mana saja yang dimaksud.

"Beberapa pemerintah provinsi sudah menetapkan UMP 2024, tapi kami belum sepat memeriksa apakah semua mematuhi atau tidak dengan PP No. 51-2023," kata Indah kepada Katadata.co.id, Seasa (21/11).

Pemerintah mengumumkan target pertumbuhan ekonomi 2024 adalah 5,2% dan inflasi sebesar 2,8%. Dengan proyeksi tersebut, maka kenaikan UMP jika dihitung secara nasional pada tahun depan menggunakan formula sesuai Pepres Nomor 51 Tahun 2023 adalah sebesar 3,32% hingga 4,36%. 

Berikut daftar daerah yang sudah mengumukan UMP 2024 berdasarkan pantauan Katadata.co.id:

  • UMP Jawa Timur

    Pemerintah provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 2.165.244. UMP Jatim naik 6,13% atau Rp 125.000 dibandingkan pada 2023 sebesar Rp 2.040.244.3. 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, ketetapan UMP Jatim tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024. Kenaikan UMP Tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

  • UMP Sumatera Barat

Upah Minimum Provinsi  Sumatera Barat pada 2024 naik dari Rp 2,74 juta menjadi Rp 2,81 juta. Kenaikan UMP  berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.
Gubernur Sumbar  Mahyeldi mengatakan penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.
  • UMP Bali

Pemerintah Provinsi Bali menetapkan nominal Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 sebesar Rp 2.813.672 atau naik Rp 100.000 atau 3,68% dari UMP 2023 yang sebesar Rp 2.713.672.

Kepala Dinas KetenagakerjaanBali Ida Bagus Setiawan mengatakan penetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. “Kami sudah sepakat untuk menetapkan UMP, hasil berita acara sudah kami laporkan ke Pj Gubernur Bali dan terbit keputusan gubernur nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024," kata dia.

  • UMP Sulawesi Barat

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar menetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 sebesar Rp2.914.958, hanya naik 1,5% dibandingkan UMP 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar Andi Farid Amri mengatakan, penetapan UMP telah dilakukan Dewan Pengupahan Sulbar terdiri atas unsur Pemerintah Sulbar, Apindo, akademikus, serta perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja. Menurut dia, penetapan UMP Sulbar juga telah dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...