Daftar Provinsi yang Naikkan UMP 2024 Hanya 1%

Agustiyanti
22 November 2023, 09:10
UMP, Upah, upah minimum
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Ilustrasi.

Sedikitnya enam provinsi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 di kisaran 1%. Kenaikan UMP 2024 terendah terjadi di Gorontalo yakni sebesar 1,2% atau Rp 35.750 dari Rp 2,99 juta menjadi Rp 3,02 juta. 

Data tersebut dihimpun Katadata.co.id dari 31 provinsi yang telah mempublikasikan kenaikan UMP 2024. Kenaikan UMP tertinggi secara persentase maupun nominal terjadi di Maluku Utara sebesar 7,5% atau Rp 223.280.  

"Kenaikan UMP secara persentase terendah 1,2% dan tertingginya di 7,5%,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan pers, Selasa (21/11).  

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang menetapkan formula perhitungan UMP. Formula tersebut terdiri dari  proyeksi inflasi, ditambah proyeksi pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan alfa. Alfa berada dalam rentang 0,1 hingga 0,3 yang ditentukan oleh  dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. 

Mayoritas provinsi menetapkan UMP berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, terdapat tiga provinsi yang menetapkan kenaikan UMP 2024 tanpa menggunakan formula tersebut.

Adapun dari penetapan UMP 2024 di 31 provinsi yang didata Katadata.co.id, terdapat enam provinsi yang menetapkan kenaikan hanya di kisaran 1%. Berikut daftarnya:

  1. UMP Gorontalo Naik 1,19%

    UMP Gorontalo naik Rp 35.750 dari Rp 2,99 juta pada 2023 menjadi Rp 3,02 juta pada 2024. Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Pemprov Gorontalo, Wardoyo Pongoliu mengatakan, penetapan UMP 2024 melalui proses yang panjang dan telah mengakomodir kepentingan pihak buruh dan pengusaha. Penetapan UMP juga dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

    Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...