Harga MinyaKita akan Naik Jadi Rp 15 Ribu, Mendag: Belum Diputuskan

Image title
Oleh Antara
30 November 2023, 13:25
Warga menggoreng keripik pisang menggunakan minyak goreng merek Minyakita di Dusun Plumpung, Desa Galengdowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (15/2/2023).
ANTARA FOTO/Syaiful Arif/tom.
Warga menggoreng keripik pisang menggunakan minyak goreng merek Minyakita di Dusun Plumpung, Desa Galengdowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (15/2/2023).

Pemerintah belum memutuskan terkait kenaikan harga minyak goreng MinyaKita sebesar Rp 1.000 menjadi Rp 15 ribu per liter. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan rencana ini masih perlu pembahasan lebih lanjut.

Karena itu, harganya masih di Rp 14 ribu per liter. "Kami belum memutuskan, masih harus rapat dengan Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto)," ucapnya di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (30/11). 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut rencana tersebut masih akan dibahas di jajarannya. “Masih dengan Harga Eceren Tertinggi (HET). Di pasar-pasar memang ada perbedaan tapi rata-rata nasional sudah Rp 15 ribu per liter,” ucapnya.

Pada Senin lalu, Zulkifli dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI menyebut HET MinyaKita tidak naik hingga Pemilu 2024 berakhir. Di sisi lain, rencana kenaikan harga mengemuka seiring tingginya inflasi di Indonesia. 

Sebagai informasi, pada Oktober 2023 Badan Pusat Statistik mencatat inflasi nasional secara year on year (y-on-y) sebesar 2,56% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 115,64.

Aturan mengenai MinyaKita tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) yang berlaku pada 8 Juli 2022. Melalui program ini, pemerintah meluncurkan minyak goreng curah kemasan yang berlabel "MinyaKita" seharga Rp 14 ribu per liter.

Dalam Permendag tersebut juga diatur ketentuan-ketentuan bagi pelaku usaha jika ingin minyak goreng kemasan rakyat. Pertama, pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus menggunakan merek MinyaKita sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, pelaku usaha dalam mendistribusikannya harus menggunakan kemasan dengan ukuran 1 liter, 2 liter, dan/atau 5 liter. Ketiga, pelaku usaha dalam mendistribusikan MGKR harus mencantumkan informasi harga eceran tertinggi pada kemasan.

Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...