Pengusaha soal Mogok Nasional: Merugikan Perusahaan dan Masyarakat

Andi M. Arief
30 November 2023, 16:46
mogok nasional, buruh, aksi buruh
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
Sejumlah personel Kepolisian menahan buruh yang ingin menuju gerbang Tol Cibitung 3 di kawasan MM 2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023). Mereka menuntut penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Bekasi sebesar 15 persen pada tahun 2024.

Ratusan ribu buruh menggelar mogok nasional di kota-kota industri yang ada di seluruh Indonesia pada Kamis (30/11) menunu Asosiasi Pengusaha Indonesia menyebut aksi demonstrasi tersebut tak hanya merugikan perusahaan karena mengganggu kegiatan produksi, tetapi juga banyak masyarakat.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menjelaskan aksi mogok nasional membuat sejumlah pabrik tak dapat beroperasi. Kemacetan parah juga terjadi di titik-titik lokasi aksi tersebut. "Saya lihat di video juga banyak aksi swipping. Orang yang mau bekerja tidak bisa, ini kita seperti kembali ke zaman dahulu," ujar Bob kepada Katadata.co.id, Kamis (30/11).

Bob menyayangkan aksi demonstrasi yang dilakukan buruh tersebut. Menurut dia, kenaikan upah minimum yang terlalu tinggi justru akan membuat banyak dampak negatif. 

"Sejak 2012-2017, rata-rata upah di beberapa daerah terus naik hingga 20%. Padahal, kemampuan setiap perusahaan berbeda. Hasilnya buruh bukan sejahtera, banyak perusahaan yang hengkang," kata dia. 

Menurut dia, buruh seharusnya tak menuntut kenaikan UMP yang tinggi. UMP, menurut dia, adalah serendah-rendahnya upah yang diterapkan di suatu daerah. Ia menyarankan buruh untuk melakukan negosiasi upah di tingkat perusahaan. 

Bob juga mengingatkan bahwa Indonesia saat ini telah memiliki aturan pengupahan yang merupakan hasil perundingan dewan pengupahan nasional. Aturan tersebut tertuan dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Beleid tersebut telah menentukan formula UMP 2024, yakni jumlah antara inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa.

Alfa dalam formula tersebut ditentukan dalam rentang 0,1 sampai 0,3. Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan alfa adalah representasi kontribusi unsur ketenagakerjaan dalam pertumbuhan ekonomi sebuah provinsi.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...