Respon Kemenhub Soal Stiker Caleg Partai Ummat di TransJakarta

Andi M. Arief
5 Desember 2023, 15:01
Sejumlah penumpang berada di dalam bus Transjakarta saat berhenti di Halte Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (11/4/2023).
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Sejumlah penumpang berada di dalam bus Transjakarta saat berhenti di Halte Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Kementerian Perhubungan mengingatkan peserta pemilihan umum tidak memasang alat peraga kampanye dalam transportasi umum. Hal tersebut menanggapi adanya stiker calon legislatif peserta Pemilu 2024 dari Partai Ummat di TransJakarta.

Seorang penumpang TransJakarta mencabut stiker tersebut seperti diunggah dalam X oleh akun Rafendra Aditya, @rafenditya. “Halo PT Transjakarta! Saya bantu melepas stiker kampanye caleg di bus kalian,” cuitnya.  “Sebelumnya sudah ada yang komplain, entah ini bus yang sama atau beda. Kalau bisa cari pelakunya di CCTV!”

Ia juga menyindir caleg tersebut. “Tertempel di 3 kursi sekaligus. Tolong ya DPP Partai Ummat, ini kader kalian atau buaya lepas?” tanyanya.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan fungsi transportasi publik adalah pelayanan masyarakat. "Kalau ada pemasangan alat peraga kampanye, harusnya dikonsultasikan dengan regulator setempat. Namun, kalau dari kami baiknya transportasi publik tidak digunakan untuk (kampanye peserta Pemilu) itu," kata Adita di Hotel Borobudur, Selasa (5/12).

Ia menyarankan peserta Pemilu untuk berkonsultasi dengan operator maupun otoritas moda transportasi publik jika mau menggunakan transportasi publik sebagai tempat peraga kampanye.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty mengatakan alat peraga yang boleh terpasang dalam transportasi umum haruslah dalam kapasitas untuk sosialisasi. Komisi Pemilihan Umum sebelumnya telah mengumumkan masa sosialisasi Pemilu 2024 berlangsung hingga 27 November 2023.  

Selanjutnya masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pada masa kampanye para kontestan di pemilihan legislatif dan pemilihan presiden baru diperbolehkan memasang alat peraga yang berisi ajakan memilih.

Aturan mengenai kampanye tersebut tertulis dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pasal 70 dan Pasal 71 beleid tersebut melarang pemasangan alat peraga Pemilu 2024 di beberapa tempat, yakni:

  1. tempat ibadah
  2. rumah sakit
  3. tempat pendidikan
  4. gadung atau fasilitas milik pemerintah
  5. jalan protokol
  6. jalan bebas hambatan
  7. sarana dan prasarana publik
  8. taman dan pepohonan
  9. fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...