Penumpang Pelita Air Bercanda Soal Bom, Apa Sanksi Pidananya?
Pesawat Pelita Air IP 205 mengalami keterlambatan penerbangan karena seorang penumpang bercanda membawa bom. Akibatnya, penerbangan dari Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur menuju Jakarta tersebut tertunda.
"Yang bersangkutan saat ini telah diamankan dan dibawa oleh Polisi Militer Pangkalan Udara Angkatan Laut (Lanudal) Juanda," kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sisyani Jaffar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/12).
Dampak kejadian tersebut, pihak badara melakukan isolated parking area untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas gabungan. Sisyani memastikan usai pemeriksaan, tidak terjadi gangguan operasional penerbangan dan masih berjalan normal.
Ancaman Bom di Pesawat Terbang
Mengacu pada Undang-undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, semua informasi palsu, termasuk ancaman bom, baik sungguhan atau bohong, akan diproses dan diberi sanksi tegas oleh pihak berwajib.
Dalam Pasal 437 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dipidana dengan penjara selama satu tahun.
Pada ayat selanjutnya tertulis, apabila tindak pidananya mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harga benda, maka dapat dipenjara paling lama delapan tahun. Yang paling berat, apabila tindak pidananya mengakibatkan orang meninggal. Sanksi untuk pelaku adalah penjara 15 tahun.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 127 Tahun 2015 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional menuliskan definisi ancaman bom. Ancaman dapat berupa lisan atau tulisan dari seseorang yang tidak diketahui atau sebaliknya, yang menyarankan atau menyatakan, apakah benar atau tidak, bahwa keselamatan dari sebuah pesawat udara yang dalam penerbangan atau di darat, atau bandar udara, atau faslitasi penerbangan, atau seseorang mungkin dalam bahaya karena suatu bahan peledak.
Ancaman bom dalam penerbangan termasuk dalam kondisi darurat atau merah. Aksi yang juga masuk dalam kategori ini adalah pembajakan, penyanderaan, sabotase, dan penyerangan.
Dalam Permenhub tersebut juga tertulis setiap orang yang mengetahui atau mendapat informasi adanya ancaman bom harus menyampaikan kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing, atau Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan.
Lalu, Kepala Bandar Udara harus membuat langkah-langkah keamanan apabila ada informasi pesawat udara menjadi objek tindakan melawan hukum yaitu :
- melindungi pesawat udara pada saat di darat
- pemberitahuan informasi awal kepada bandar udara tujuan apabila pesawat yang menjadi objek tindakan melawan hukum sudah terbang
- berkoordinasi dengan penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan untuk memberikan perlakuan prioritas.
Kepala Bandar Udara juga harus membuat langkah keamanan, yaitu:
- melindungi penumpang dan awak kabin
- menggerakkan semua sumber daya yang diperlukan
- memberikan pelayanan prioritas navigasi
Kemudian, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang menerima informasi ancaman bom terhadap pesawat udara, harus melakukan melakukan penyisiran keamanan pesawat (aircraft security search).