Aturan Turunan Insentif Kendaraan Listrik Terbit Akhir Tahun

Andi M. Arief
15 Desember 2023, 18:43
Petugas membersihkan kendaraan listrik delegasi KTT ASEAN di area Parkir Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (1/9/2023).
ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.
Petugas membersihkan kendaraan listrik delegasi KTT ASEAN di area Parkir Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menargetkan aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 terbit akhir tahun ini. Di dalamnya akan menjelaskan pemberian insentif bagi pabrik kendaraan listrik baru.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marinves Rachmat Kaimuddin mengatakan aturan tersebut akan dibuat oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi, dan Kementerian Perindustrian.

Ketiga kementerian tersebut akan menerbitkan aturan turunan dalam waktu dua minggu. "Target tersebut ditetapkan karena kami mau memberikan insentif secara penuh selama dua tahun," kata Rachmat di kantornya, Jumat (15/12).

Kementerian Investasi akan mengatur terkait perjanjian pemberian insentif tersebut. Lalu, Kementerian Perindustrian akan mengatur pengawasan pemenuhan syarat investasi. Terakhir, Kementerian Keuangan akan menjelaskan tarif-tarif yang akan ditanggung oleh pemerintah.

Sebagai informasi, kebijakan tersebut akan membebaskan pabrik kendaraan listrik baru dari bea masuk dan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) dalam mengimpor mobil listrik utuh.

Sebelumnya, Rachmat mengatakan pemberian insentif untuk produsen mobil listrik bertujuan memudahkan sekaligus meningkatkan minat produsen asing agar membangun pabrik di Indonesia. Rencana ini juga bagian dari upaya menciptakan pasokan kendaraan listrik di Indonesia. 

Ia memberikan contoh Thailand yang merilis kebijakan pada tahun lalu, untuk menarik pabrikan kendaraan listrik seperti BYD dari Cina. Pangsa pasar kendaraan listrik di negara ini pun bisa meroket dari 2% menjadi sekitar 8% hingga 9%.

Di Indonesia, target pangsa pasar kendaraan listrik atau EV sekitar 5%. "Biasanya akan naik lebih cepat (kalau ada insentif)," kata Rachmat.

Pemerintah sebelumnya merilis Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan untuk mengakselerasi adopsi kendaraan listrik.  

"Namun, ternyata belum cukup karena harga kendaraan listrik dan konvensional (beda jauh). Ada yang namanya green premium, bedanya jauh," kata dia.

Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan.

Di dalamnya, pemerintah melonggarkan aturan impor mobil listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh (completely built up/CBU)  dan completely knock down (CKD) dengan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN kurang dari 40% untuk produsen yang akan membangun pabrik di Indonesia. 

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...