Aturan Wajib Sertifikasi Halal, Industri Makanan Minuman Paling Sulit
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH menyatakan tantangan aturan wajib sertifikasi halal berada di industri makanan dan minuman atau mamin. Ini karena industri mamin memiliki jenis bahan baku yang paling banyak dibandingkan sektor industri halal lain.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, pihaknya harus menyertifikasi seluruh bahan baku industri mamin tersebut sebelum 18 Oktober 2024. Aqil mencatat, saat ini telah ada 118 negara yang mendaftarkan lembaga sertifikasi halalnya.
"Kami harus memastikan bahan baku industri mamin yang diimpor harus menyesuaikan proses produksinya dengan standar sertifikasi halal yang ada di Indonesia," kata Aqil di Kementerian Perdagangan, Selasa (19/12).
Ia mengatakan baru menerbitkan sertifikasi halal pada sembilan lembaga sertifikasi halal. Aqil menyebutkan total negara yang harus memiliki kerja sama dengan BPJPH mencapai 118 negara.
Saat ini, menurut dia, ada 37 negara yang telah menandatangani mutual recognition agreement atau MRT terkait sertifikasi halal. Namun, 37 negara tersebut belum mendapatkan sertifikasi halal oleh BPJPH lantaran ada standar yang belum dipenuhi.
Aqil menceritakan, mayoritas negara yang telah meminta penerbitan sertifikasi halal pada BPJPH bukan negara mayoritas muslim. Menurutnya, sebagian besar negara tersebut adalah negara minoritas muslim, sekuler, dan komunis.
Oleh karena itu, ia mengatakan sertifikasi halal merupakan isu perdagangan bagi negara-negara tersebut, bukan isu agama. Namun demikian, salah satu syarat lembaga sertifikasi halal mendapatkan sertifikasi halal oleh BPJPH adalah memiliki auditor muslim.