Pemerintah Resmi Tambah Subsidi Konversi Motor Listrik Jadi Rp 10 juta
Pemerintah menaikkan jumlah insentif untuk konversi motor listrik yang sebelumnya Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta. Perubahan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2023.
Penambahan biaya insentif ini tertulis dalam pasal 3 ayat 4 dalam Permen tersebut. “Nilai potongan biaya konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap sepeda motor konversi,” tulis permen tersebut
Selain penambahan jumlah insentif, ada beberapa perubahan lain dalam aturan tersebut. Bantuan dapat diterima oleh kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, dan lembaga non pemerintah.
Kemudian, pemberian biaya konversi yang sebelumnya diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin 110 - 150 cc dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
Dalam aturan anyar ini juga turut ditambahkan pasal baru, yakni pasal 10 A. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penerima bantuan yang belum mendapatkan pembayaran potongan biaya konversi, besaran nilai potongannya akan mengacu aturan baru.
Meski terdapat beberapa perubahan, namun hingga saat ini jumlah bantuan yang diberikan tetap sama, yakni mencapai 50 ribu unit di 2023 dan 150 ribu unit motor listrik pada 2024.
Sebelumnya Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan kenaikan jumlah insentif menjadi Rp 10 Juta sudah berjalan mulai November lalu. "Mulai sekarang juga sudah jalan," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, Jumat (10/11).
Arifin mengatakan, kenaikan subsidi tersebut hanya berlaku untuk motor konversi. Sementara subsidi pembelian motor listrik baru masih Rp 7 juta per unit.
Tak hanya itu, dia mengatakan, program konversi motor listrik juga akan meningkatkan ketahanan energi nasional dan cadangan devisa negara. Pasalnya, jumlah sepeda motor BBM yang mengaspal sekarang mencapai 120 juta unit.