Pemerintah Resmi Tambah Subsidi Konversi Motor Listrik Jadi Rp 10 juta

Mela Syaharani
21 Desember 2023, 19:32
motor listrik, subsidi, konversi
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Petugas memeriksa bagasi motor listrik di halaman Kemenko Marves, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Pemerintah menaikkan jumlah insentif untuk konversi motor listrik yang sebelumnya Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta. Perubahan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2023.

Penambahan biaya insentif ini tertulis dalam pasal 3 ayat 4 dalam Permen tersebut. “Nilai potongan biaya konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap sepeda motor konversi,” tulis permen tersebut

Selain penambahan jumlah insentif,  ada beberapa perubahan lain dalam aturan tersebut. Bantuan dapat diterima oleh kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, dan lembaga non pemerintah.

Kemudian, pemberian biaya konversi yang sebelumnya diperuntukkan bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin 110 - 150 cc dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.

Dalam aturan anyar ini juga turut ditambahkan pasal baru, yakni pasal 10 A. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penerima bantuan yang belum mendapatkan pembayaran potongan biaya konversi, besaran nilai potongannya akan mengacu aturan baru.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...