Pengusaha Ajukan Judicial Review Aturan Pajak Hiburan 40% ke MK

Agustiyanti
18 Januari 2024, 16:23
pajak hiburan
pexels/Big Bag Films
Ilustrasi. Pemerintah akan mengenakan pajak atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.
Button AI Summarize

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) berencana mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang  Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi. Judicial review akan diajukan atas pasal 58 ayat 2 yang mengatur pajak hiburan sebesar 40%-75%.

Dalam pasal 58 ayat 2 UU HKPD disebutkan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu atau PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

"Kami melalui gabungan industri pariwisata, induk asosiasi pariwisata, akan melakukan judicial review ke MK terkait pasal 58 ayat 2," ujar Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI Maulana Yusran kepada Katadata.co.id, Selasa (18/1). 

Ia mengakatan, pihaknya bersama GIPI tengah mengumpulkan materi untuk mengajukan juducial review ke MK. Pengajuan judical review diharapkan dapat dilakukan pada bulan ini. 

Yusran menjelaskan, pihaknya ingin agar ayat 2 pasal 58 yang mengatur pajak hiburan minimal 40% untuk usaha-usaha tertentu dihapuskan. Menurutnya, ini tak sesuai dengan  ayat sebelumnya yang menetapkan bahwa PBJT paling tinggi dikenakan sebesar 10%. 

Ia menilai pengenaan pajak atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa 40%-75% tidak adil. Menurut dia, pajak tinggi biasanya diberlakukan pemerintah untuk mengurangi konsumsi atau membantasi usaha di sektor tertentu. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...