Pengusaha soal Insentif PPh: Tak Menarik jika Pajak Hiburan Bisa 75%

Andi M. Arief
26 Januari 2024, 15:21
pengusaha, pajak hiburan
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.
Direktur Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani (kiri) menilai insentif PPH DTP sebesar 10% yang disiapkan pemerintah tidak menarik sepanjang pajak hiburan masih berpotensi mencapai 75%.
Button AI Summarize

Pemerintah berencana memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah  atau DTP sebesar 10% untuk industri pariwisata. Namun, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia Haryadi Sukamdani menilai insentif pajak yang ditawarkan tersebut tidak menarik karena pajak hiburan berpotensi mencapai 75%.

Insentif pajak diberikan di tengah implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang menaikkan pajak bar, kelab malam, diskotik, karaoke, dan spa menjadi setidaknya 40%-75%. Selain berencana menerbitkan insentif pajak ditanggung pemerintah,  pemerintah daerah diberikan ruang untuk dapat memberikan insentif, berupa keringanan atau pengurangan pajak guna mengkompensasi tingginya pajak hiburan. 

Haryadi menjelaskan, pajak hiburan teranyar akan dihitung dari pendapatan kotor kelima bidang usaha tersebut. Alhasil, Haryadi menilai mayoritas pengusaha di lima jenis usaha tersebut akna merugi.

"Maka dari itu, PPh DTP ke PPh Badan tidak efektif, kecuali yang ditanggung pajak yang ditanggung misalnya 30%," kata Haryadi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jumat (26/1).

Haryadi menilai peningkatan pajak hiburan dalam UU No. 1 Tahun 2022 tidak tepat dan tidak memiliki justifikasi. Ia mengutip justifikasi Kementerian Keuangan adalah untuk keadilan semua pelaku usaha.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...