Tol Simpang Indralaya-Prabumulih Segera Bertarif, Berikut Rinciannya

Tia Dwitiani Komalasari
3 Februari 2024, 17:07
Kendaraan melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih KM56 di Paya Besar, Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Selasa (29/8/2023). PT Hutama Karya (Persero) akan mengop
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom.
Kendaraan melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih KM56 di Paya Besar, Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Selasa (29/8/2023). PT Hutama Karya (Persero) akan mengoperasikan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih sepanjang 63,5 km mulai 30 Agustus 2023 tanpa dikenakan biaya.
Button AI Summarize

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan mengenakan tarif pada Jalan Tol simpang Indralaya-Prabumulih dalam waktu dekat ini. Sebelumnya, jalan tol tersebut telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari lima bulan sejak tanggal 30 Agustus 2023.

VP Komunikasi Korporat PT Hutama Karya (Persero) Intan Zania mengatakan tanggal penerapan tarif berbayar itu akan ditentukan setelah evaluasi sosialisasi tarif tol.

Ia menambahkan, tarif harga itu menyusul surat keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya –Muara Enim Seksi Indralaya - Prabumulih.

Peningkatan jalan tol ini memperluas aksesibilitas logistik dan mobilitas masyarakat dari Prabumulih ke Palembang dan sebaliknya. Sebelumnya, perjalanan ini memakan waktu sekitar dua jam melalui jalan non-tol, namun sekarang hanya membutuhkan 45 menit melalui jalan tol.

“Sosialisasi akan berlakunya tarif jalan tol ini dilaksanakan dengan harapan masyarakat sekitar mendapatkan informasi yang cukup mengenai tarif jalan tol sehingga nantinya jika sudah diberlakukan, tidak ada kejadian pengguna jalan tol kurang saldo di gerbang tol yang akan menyebabkan antrian di jalan tol,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (3/2).

Rincian Tarif Tol

Sementara itu, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Industri Teknologi dan Lingkungan Endra Atmawidjaja dalam FGD internal virtual terbatas rencana penetapan tarif Tol Simpang Indralaya-Prabumulih pada Kamis (1/2) menyampaikan bahwa penetapan tarif ini dilakukan dalam rangka wujud pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengeoperasian jalan tol.

“Pastinya dalam penetapan tarifnya telah mempertimbangkan dari sisi kepentingan publik maupun investor, tentunya kami juga melihat dari SPM dan performa dari BUJT itu sendiri sehingga angka tarif yang diusulkan tersebut sebelumnya telah diuji kelayakannya terlebih dahulu,” tutur Endra.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Indralaya - Prabumulih:
Golongan I Rp. 85.0000
Golongan II dan Golongan III Rp. 127.500
Gol IV dan V Rp.170.000.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...