Pungut 2 Jenis Pajak Pariwisata di Bali, Sandiaga: Kami Tak Main-main

Andi M. Arief
6 Februari 2024, 07:00
Sandiaga soal pajak hiburan
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno berdiskusi dengan pelaku ekonomi kreatif saat kegiatan Kelana Nusantara di Denpasar, Bali, Minggu (18/6/2023). P
Button AI Summarize

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno menekankan pemerintah tidak bermain-main dalam menetapkan pajak dalam industri pariwisata. Pajak yang dimaksud adalah implementasi pajak hiburan pada awal tahun ini dan pajak pariwisata di bali pada 14 Februari 2024.

Secara rinci, pajak hiburan menaikkan pajak usaha diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik hingga 75%. Sementara itu, pajak pariwisata mengharuskan wisatawan mancanegara membayar US$ 10 setiap datang ke Bali.

Sandiaga menjelaskan pajak pariwisata tersebut hanya berlaku sekali saat wisman datang ke bali. Wisma tersebut tidak kembali dikenakan pajak pariwisata saat mengunjungi Bali setelah mengunjungi wilayah wisata nasional lainnya dan terus berada di dalam negeri.

"Kami tidak main Russian roulette, tapi semua kebijakan kami landasi melalui proses teknokratis dan proses uji publik," kata Sandiaga dalam konferensi pers di kantornya, Senin (5/2).

Walau demikian, Sandiaga menyatakan perlu ada petunjuk teknis terkait Pajak Pariwisata. Sebab, pajak tersebut belum menjelaskan pengenaan terhadap wisman yang transit di Bali sebelum ke destinasi wisata utamanya.

Sandiaga menegaskan pajak pariwisata hanya dikenakan jika wisman memasuki area Bali. Sandiaga menjelaskan tujuan dari pajak pariwisata adalah pemerataan wisman ke seluruh tempat wisata di dalam negeri.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...