2024, Pemerintah Akan Selesaikan 41 PSN Senilai Rp 500 T

Andi M. Arief
7 Februari 2024, 14:22
psn, proyek strategis nasional
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.
Pekerja menggunakan alat berat menyelesaikan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Leuwikeris di Gardu Pandang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (11/7/2023).
Button AI Summarize

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berencana menyelesaikan 41 proyek strategis nasional atau PSN tahun ini. Ada 10 proyek dari angka tersebut dijadwalkan selesai pada pemerintahan selanjutnya.

"Ini perkiraan optimistis kami, karena kami ingin mempercepat dan memperbanyak penyelesaian proyek-proyek PSN," kata Deputi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Ekon Wahyu Utomo  di kantornya, Rabu (7/2).

Nilai 41 proyek tersebut mencapai Rp 500,07 triliun. Sebanyak  32 PSN yang rampung sebelum 20 Oktober 2024 ditaksir mencapai Rp 489,49 triliun, sedangkan proyek yang selesai di pemerintahan selanjutnya senilai Rp 10,58 triliun.

Proyek strategis nasional yang memakan biaya tersebsar adalah konstruksi  Kawasan Industri Bantaeng di Sulawesi Selatan. Nilainya mencapai Rp 155 triliun. Untuk proyek termurah adalah pembangunan Pelabuhan Sorong. Angkanya Rp 121,9 miliar dan akan rampung pada November 2024. 

Dalam paparan Wahyu, mayoritas PSN yang rampung pada pemerintahan selanjutnya adalah proyek bendungan. Beberapa di antaranya adalah Bendungan Marangkayu, Bendungan Tigadihaji, Bendungan Bener, Bendungan Bagong, Bendungan Budong-Budong, dan Bendungan Rukoh.

Proyek bendungan yang rampung pada tahun ini mencapai 14 unit. Dengan demikian, total bendungan yang dibangun pada 2015 hingga 2024 mencapai 61 unit.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  Bob Arthur Lombogia mengatakan, sebanyak 42 unit bendungan telah rampung pada 2015 hingga 2023. Ia optimistis 13 bendungan akan rampung pada semester pertama tahun ini, sisanya selesai pada akhir Desember 2024.

Ia mencatat, empat bendungan baru rampung pada semester kedua 2024 karena masalah pembebasan tanah di daerah genangan air. Lebih dari lima bendungan mengalami hal yang sama saat ini, seperti Bendungan Margatiga di Lampung.

Konstruksi Bendungan Margatiga telah rampung tapi belum dapat diisi air atau impounding karena ada yang mengaku sebagai pemilik tanah di daerah genangan. Alhasil, Bob harus melibatkan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Negara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

"Kami ajak aparat penegak hukum untuk menghindari keputusan yang bertentangan dengan hukum," ujarnya.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...