Pengusaha Berencana Abaikan Tarif Pajak Hiburan Baru, Bayar Tarif Lama

Andi M. Arief
8 Februari 2024, 09:23
pajak hiburan, pengusaha, pajak
pexels/Big Bag Films
Ilustrasi karaoke.
Button AI Summarize

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI berencana tidak mengindahkan pajak hiburan dengan tarif baru atau menjadi 40% sampai 75%. Hal tersebut merupakan konsekuensi implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang berlaku awal tahun ini.

Haryadi berargumen pajak tersebut akan membuat usaha diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa domestik gulung tikar. Sebab, dasar perhitungan pajak tersebut adalah pendapatan kotor, sedangkan pendapatan bersih kelima usaha tersebut rata-rata hanya 10% dari pendapatan kotor.

"Kami akan menerbitkan surat edaran kepada usaha yang terdampak pajak hiburan baru yang intinya mengimbau mereka mengikuti tarif pajak hiburan yang lama," kata Haryadi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/2).

Haryadi menekankan langkah tersebut bukan bentuk mengemplang pajak. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar pengusaha di industri hiburan dapat bertahan sampai pemerintah daerah dapat menggunakan diskresi pemberian insentif pajak hiburan.

'Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan kepala daerah untuk memberikan insentif pajak hiburan hingga 40%. Hal tersebut masih sejalan dengan Pasal 101 UU No. 1 Tahun 2022.

Insentif pajak hiburan tersebut diberikan agar besaran pajak hiburan baru tidak berubah dari tahun lalu. Berdasarkan catatan Katadata.co.id, rentang pajak hiburan setiap daerah ada di 10% sampai 25%.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...