Pengusaha Prediksi PHK Massal Berlanjut di 2024

Andi M. Arief
9 Februari 2024, 10:01
phk, phk massal, phk masal, pabrik tutup, pengangguran, perekonomian, bonus demografi
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di salah satu pabrik garmen di Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (15/1/2023). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya meningkatkan kinerja industri manufaktur pada tahun 2024 di tengah tantangan geoekonomi dan geopolitik global. Hal itu karena industri manufaktur selama ini menjadi tulang punggung dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Button AI Summarize

Pengusaha mengungkapkan performa industri padat karya belum akan membaik. Potensi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal diprediksi kembali terjadi pada tahun ini.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan industri padat karya masih memiliki tantangan besar tahun ini, khususnya industri tekstil dan produk tekstil dan industri alas kaki. Sebab, kondisi permintaan di pasar ekspor utama kedua industri tersebut masih belum pulih tahun ini.

"Permintaan di Eropa turun, dan pasar Asia juga turun tahun ini. Kalau kita tidak berbuat apa-apa, maka PHK tahun lalu akan terjadi lagi tahun ini," kata Bob kepada Katadata.co.id, Jumat (9/2).

Data Kementerian Ketenagakerjaan, total tenaga kerja yang terkena PHK selama 2023 mencapai 358.809 orang. Sebagian besar atau 77,62% PHK terjadi pada paruh kedua tahun lalu. Karena kondisi industri yang belum membaik, kemungkinan gelombang PHK bakal berlanjut tahun ini.

Sentra industri padat karya nasional berada di dua provinsi, yakni Jawa Barat dan Jawa Tengah. Data  Kemenaker mencatat kontribusi PHK pada kedua provinsi tersebut mencapai 54,36% dari total PHK 2023.

Secara rinci, jumlah PHK di Jawa Barat mencapai 125.748 orang atau 35,05% dari total PHK. Sementara itu, PHK di Jawa Tengah adalah 69.286 orang atau 19,31% dari total PHK.

Bob mengatakan harus ada intervensi pemerintah untuk memperbaiki performa industri padat karya. Menurutnya, intervensi tersebut dapat dilakukan dengan melonggarkan pajak bagi industri padat karya dan menggenjot permintaan domestik.

Langkah tersebut diyakini dapat memberikan ruang bergerak bagi industri. Tingkat penggunaan kapasitas produksi pabrik dapat terjaga dengan menggeser permintaan ekspor ke dalam negeri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...