Pemerintah Terbitkan Aturan Standar Knalpot Aftermarket Bulan Depan

Andi M. Arief
23 Februari 2024, 17:29
motor, knalpot, pemerintah
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/YU
Ilustrasi.
Button AI Summarize

Kementerian Koperasi dan UKM atau KemenkopUKM akan menerbitkan aturan standar knalpot aftermarket atau yang bukan berasal dari kendaraan asli. Aturan tersebut dinilai penting untuk melindungi industri yang menampung 15.000 tenaga kerja.

Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman menargetkan aturan tersebut terbit bulan depan atau saat Ramadan 2024. Penggunaan knalpot saat ini tunduk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.

"Kalau saya mau aturan tersebut terbit secepatnya. Seharusnya dalam sebulan selesai penggodokan aturannya," kata Hanung di kantornya, Jumat  (23/2).

Hanung menjelaskan belum ada aturan resmi terkait standar knalpot aftermarket hingga saat ini. Maka dari itu, Hanung berharap agar penindakan terkait implementasi regulasi yang mengatur knalpot tidak dilakukan.

Jika terpaksa dilakukan penindakan pada knalpot yang melanggar, Hanung mendorong aparat penegak hukum untuk lebih dulu melakukan pengujian knalpot yang sesuai sebelum menindak. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Sementara regulasi standar knalpot aftermarket dikerjakan, kami berharap jangan dilakukan penindakan," katanya.

Berdasarkan paparan Badan Standarisasi Nasional, sejauh ini ada dua beleid yang mengatur knalpot, yakni Permen LHK No. 6 Tahun 2019 tentang kebisingan dan Permen LHK No. 23 Tahun 2012 tentang emisi.

Tingkat kebisingan maksimum sebuah knalpot adalah 82 desibel. Dengan kata lain, kebisingan maksimum knalpot aftermarket ada di antara dering telepon genggam dan desing kemacetan kota.

"Regulasi sekarang sudah ada, tapi implementasinya agak sulit dipahami," ujar Hanung.

Hanung berargumen industri knalpot aftermarket harus dilindungi karena dapat menyerap tenaga kerja yang banyak. Berdasarkan paparan Asosiasi Knalpot Indonesia, ada 20 pabrik knalpot aftermarket dengan jumlah tenaga kerja sekitar 15.000 orang.

Industri tersebut memiliki nilai produksi knalpot aftermarket sekitar Rp 60 miliar per tahun. Di samping itu, Hanung menilai pasar knalpot aftermarket lokal dapat diperluas ke pasar ekspor.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...