Strategi Mentan Amran agar Petani Bisa Percepat Musim Tanam 2024,
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengimbau para petani untuk mempercepat musim tanam 2024. Ini karena pemerintah telah menyiapkan teknologi pompanisasi untuk menghadapi dampak El Nino.
Amran menjelaskan, pompanisasi adalah pemanfaatan air dangkal atau air tanah dengan pompa ke lahan pertanian. Menurutnya, teknologi tersebut sudah terbukti dalam proyek percobaan seluas 1.000 hektare di Gunung Kidul.
"Teknologi pompanisasi sudah diuji dan berhasil mengairi lahan seluas 1.000 hektare dengan biaya Rp 14 miliar. Jadi, kami akan optimalkan penggunaan pompa dan pipa ini di lahan kering lainnya," kata Amran dalam keterangan resmi, Selasa (27/2).
Amran menyampaikan, pemerintah juga sudah membangun sekitar 42 bendungan sejak 2014 untuk meningkatkan ketersediaan air. Infrastruktur tersebut dinilai menaikkan Indeks Pertanaman dari 1,2 menjadi 2,4 poin.
Bendungan yang dapat mengairi lahan seluas 200.000 hektar tersebut dapat meningkatkan frekuensi panen dari 1,2 kali setahun menjadi 2,4 kali setahun.
Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bob Arthur Lombogia mengatakan, pembangunan bendungan terus dilakukan tahun ini. Menurutnya, akan ada hampir 20 unit bendungan yang rampung tahun ini.
Bob menilai, konstruksi bendungan tersebut penting agar semua lahan pertanian mendapatkan pasokan air yang cukup, khususnya saat musim kering. Untuk diketahui, pemerintah menargetkan total bendungan yang dibangun pada 2014-2024 mencapai 61 unit.
"Kami telah membangun bendungan dan pada prinsipnya untuk menanam pangan itu kan perlu air. Saat ini sudah selesai kurang lebih 42 bendungan dan sudah bisa menjalankan fungsinya," kata Bob.
Bob sebelumnya mengaku optimistis 13 bendungan akan rampung pada semester pertama tahun ini, sedangkan selebihnya selesai hingga akhir Desember 2024. Sementara itu, empat bendungan baru rampung pada semester kedua 2024 karena masalah pembebasan tanah di daerah genangan air.
Menurutnya, lebih dari lima bendungan mengalami hal yang sama saat ini, seperti Bendungan Margatiga di Lampung. Bob menceritakan konstruksi Bendungan Margatiga telah rampung namun belum dapat diisi air atau impounding. Alhasil, Bob harus melibatkan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Negara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.
"Tadinya kami pikir tidak ada masalah dalam pembebasan tanah, tapi pada akhir konstruksi ada yang mengaku sebagai pemilik tanah di daerah genangan. Kami ajak aparat penegak hukum untuk menghindari keputusan yang bertentangan dengan hukum," ujarnya.