Kemenperin Dorong Perusahaan Manufaktur Terapkan Industri Hijau
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong perusahaan manufaktur di Indonesia untuk menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya. Hal ini untuk mendorong proses industri yang lebih efisien dan efektif.
Dengan strategi tersebut, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi berharap, adanya penyelarasan pembangunan industri dengan kelestarian pada fungsi-fungsi lingkungan hidup.
"Industri hijau memberikan banyak manfaat diantaranya dapat mengurangi biaya operasi termasuk penghematan energi dan air, menghemat sumber daya alam yang terbatas," kata Andi dalam keterangan resmi dikutip Senin (4/2).
Selain itu, kata Andi, dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan menjaga keseimbangan ekosistem. Kemudian dapat mendorong pengembangan teknologi yang ramah lingkungan.
Sementara untuk mengatur pemanfaatan sumber daya energi, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi.
“Hal ini untuk memastikan ketersediaan energi nasional yang berkelanjutan dengan menerapkan teknologi energi yang efisien, pemanfaatan energi yang efisien dan rasional, serta mengedepankan budaya hemat energi,” katanya.
Dukung Proyek BENEFITS
Sejalan implementasi aturan tersebut, Kemenperin juga mendukung proyek Boosting Energy Efficiency Practices for the Industrial Sector (BENEFITS). Proyek ini bertujuan untuk memperkuat penerapan manajemen energi di sektor industri yang lebih masif demi mempercepat dekarbonisasi industri dan transisi energi.
Dia menjelaskan, bahwa proyek ini dikelola oleh Indonesian Institute for Energy Economics (IIEE) dengan mitra pemerintah, yaitu Pusat Industri Hijau Kemenperin dan mitra pendukungnya ViriyaENB.