Kemenperin Dorong Perusahaan Manufaktur Terapkan Industri Hijau
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong perusahaan manufaktur di Indonesia untuk menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya. Hal ini untuk mendorong proses industri yang lebih efisien dan efektif.
Dengan strategi tersebut, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi berharap, adanya penyelarasan pembangunan industri dengan kelestarian pada fungsi-fungsi lingkungan hidup.
"Industri hijau memberikan banyak manfaat diantaranya dapat mengurangi biaya operasi termasuk penghematan energi dan air, menghemat sumber daya alam yang terbatas," kata Andi dalam keterangan resmi dikutip Senin (4/2).
Selain itu, kata Andi, dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan menjaga keseimbangan ekosistem. Kemudian dapat mendorong pengembangan teknologi yang ramah lingkungan.
Sementara untuk mengatur pemanfaatan sumber daya energi, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi.
“Hal ini untuk memastikan ketersediaan energi nasional yang berkelanjutan dengan menerapkan teknologi energi yang efisien, pemanfaatan energi yang efisien dan rasional, serta mengedepankan budaya hemat energi,” katanya.
Dukung Proyek BENEFITS
Sejalan implementasi aturan tersebut, Kemenperin juga mendukung proyek Boosting Energy Efficiency Practices for the Industrial Sector (BENEFITS). Proyek ini bertujuan untuk memperkuat penerapan manajemen energi di sektor industri yang lebih masif demi mempercepat dekarbonisasi industri dan transisi energi.
Dia menjelaskan, bahwa proyek ini dikelola oleh Indonesian Institute for Energy Economics (IIEE) dengan mitra pemerintah, yaitu Pusat Industri Hijau Kemenperin dan mitra pendukungnya ViriyaENB.
Sasaran utama dari proyek ini adalah membangun Sistem Manajemen Energi di lima industri hingga mencapai kesiapan setidaknya 70-80% siap ISO 50001 (pada tahun ketiga).
Proyek ini juga berupa pelatihan Manajer Energi dan Auditor Energi (Level Awareness Seminar) untuk 25 Perusahaan Induk. Kemudian memberikan asistensi teknis Sistem Manajemen Energi (EnMS) di sektor industri, dengan kriteria konsumsi energi industri setara atau lebih dari 4000 TOE/tahun.
“Bahkan proyek ini turut mendorong industri agar memiliki pemahaman internal audit dan manajemen energi dasar sehingga apabila perusahaan sudah mapan secara finansial dapat menerapkan dan melanjutkan implementasi sistem manajemen energi ke depannya,” ujarnya.
Sejalan dengan Program Dekarbonisasi
Direktur Eksekutif Indonesian Institute for Energy Economics (IIEE) Didi Hasan Putra menyebut kegiatan utama proyek BENEFITS berupa pelatihan level awareness untuk 25 industri, Training of Trainer (TOT) di sektor audit energi untuk 24 Unit Pedukung Teknis (UPT) di Kemenperin, dan studi pendahuluan Indeks Konsumsi Energi (IKE) di lima industri terpilih.
Sementara itu, Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Apit Pria Nugraha, mengemukakan bahwa proyek BENEFITS sejalan dengan kebijakan dekarbonisasi sektor industri dan konservasi energi nasional. Upaya ini diharapkan dapat berkontribusi untuk meningkatkan efisiensi industri dan daya saing industri.
Selain itu, kata Apit, juga untuk meningkatkan kesadaran penerapan standar industri hijau. Kemudian untuk mendukung penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor industri dalam kontribusi pencapaian net zero emission (NZE) pada 2060.
“Khusus untuk sektor industri target NZE dapat diakselerasi terwujud pada tahun 2050,” ungkapnya.