Kemendag Belum Beri Lampu Merah Social Commerce Facebook dan Instagram

Andi M. Arief
14 Maret 2024, 18:03
facebook, instagram, social commerce
Pexels
Cara Membuka Facebook Lupa Kata Sandi dengan Nomor HP Tidak Aktif
Button AI Summarize

Kementerian Perdagangan atau Kemendag mengaku belum ada perkembangan baru terkait permohonan izin usaha social commerce oleh Facebook dan Instagram. Kedua media sosial di bawah naungan Grup Meta tersebut mengajukan izin social commerce di dalam negeri pada kuartal akhir 2023.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, pemerintah saat itu menolak permohonan social commerce Facebook dan Instagram. Mayoritas dokumen perlindungan konsumen dalam permohonan izin keuda media sosial tersebut tidak lengkap.

"Mereka mengajukan izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing, untuk itu diwajibkan langkah perlindungan konsumen," kata Isy di Pasar Tanah Abang, Kamis (14/3).

Isy menjelaskan, dokumen perlindungan konsumen tersebut dapat memungkinkan pemangku kepentingan menelusuri oknum yang tidak bertanggungjawab.

TikTok Shop telah mengajukan izin social commerce yang hampir bersamaan dengan Facebook dan Instagram. Saat ini, TikTok Shop sedang melakukan migrasi fitur transaksi ke Tokopedia dan ditargetkan rampung pada awal April 2024.

Isy menjelaskan, migrasi tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni sistem pembayaran, pemisahan data pengguna, dan pengoperasian merchant. Menurutnya, kategori tersebesar atau mencapai 60% dari migrasi adalah sistem pembayaran.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...