Pemerintah Naikkan HET Beras Premium, Bapanas Yakin Pasokan Terjaga
Badan Pangan Nasional (Bapanas) meyakini kebijakan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium mulai 10 sampai 23 Maret 2024 memberi manfaat. Ia menyebut kebijakan menaikkan HET beras premium dapat memastikan ketersediaan pasokan beras di pasar modern dan tradisional menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan kenaikan HET ini merupakan relaksasi bagi pengusaha ritel untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen. Strategi HET diharapkan dapat mendorong pengusaha untuk kembali aktif dalam memasok beras ke pasar.
Menurut Arief, sebelumnya pasokan beras sempat menurun karena pengusaha menahan pasokan mereka, mengantisipasi kemungkinan kerugian karena harga beras dari distributor sudah melebihi HET. Adapun HET beras premium saat ini menjadi Rp 14.900-15.800 per kilogram (kg) dari sebelumnya Rp 13.900-14.800 per kg. Ketentuan tersebut termuat dalam surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 9 Maret 2024.
"Dari angka HET Rp 13.900 relaksasi sampai tanggal 23 Maret itu menjad Rp 14.900. Ini berikan ruang agar ketersediaan beras lebih baik," kata Arief di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (18/3).
Selain pasokan beras, Bapanas juga tengah memantau ketersediaan bahan pangan jelang lebaran seperti daging, dan komoditas strategis lainnya. "Pokoknya semua pasokan komoditas kami jaga," ujar Arief.
Adapun relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara tersebut menyasar pada delapan wilayah. Kenaikannya Rp 1.000 per kg dibandingkan HET sebelumnya. Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari sebelumnya di Rp 13.900 per kg.
Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kg dari sebelumnya Rp 14.400 per kg. Harga ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp15.400 per kg dari sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Pada wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari sebelumnya Rp 13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Terakhir, untuk wilayah Maluku dan Papua, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg dari sebelumnya Rp 14.800 per kg.