Cara Membedakan Barang Oleh-oleh dan Jastip ala Zulhas

Agustiyanti
19 Maret 2024, 07:03
zulhas, jastip, permendag
Katadata
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut Permendag 36 Tahun 2023 terkait pembatasan impor lebih menguntugkan bagi pelancong.
Button AI Summarize

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menilai, aturan baru impor yang juga mengatur barang bawaan penumpang dari luar negeri lebih menguntungkan bagi para pelancong. Beleid tersebut membebaskan bea masuk beberapa barang untuk kebutuhan pribadi termasuk oleh-oleh tetapi membatasi bisnis jastip atau jasa titipan. 

"Kalau dulu orang masuk dengan barang dari luar negeri berapapun jumlahnya harus bayar bea masuk, sekarang enggak. Kalau beli jam tangan dari luar buat dipakai, ya tidak apa-apa," kata Zulhas di Pasar Tanah Abang, pekan lalu.

Namun, bagaimana membedakan barang yang dibeli untuk pribadi dan oleh-oleh atau jastip?

Zulhas menjelaskan, barang yang dikenakan pungutan bea cukai merupakan barang yang melewati batas ketentuan. Ia mencontohkan batasan impor barang bawaan penumpang dalam aturan baru, yakni dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, serta lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dollar AS.

"Kalau beli baru, dijual lagi kena. Kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya. Kalau buat oleh-oleh kan enggak pakai kardus," ujar Zulhas. 

Bisnis jastip di dalam negeri memang menjamur. Ini biasanya dilakukan oleh orang-orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri dan sengaja berkunjung ke pusat-pusat perbelanjaan. Biasanya barang yang dijastip adalah yang tidak tersedia di Indonesia atau tersedia tetapi dijual dengan harga yang jauh lebih mahal,

Berbagai produk jastip dibawa oleh penumpang di dalam koper tanpa melewati proses pengiriman barang dan terhindar dari pungutan bea cukai.

Namun dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, barang bawaan yang melebihi batas maksimal dan tujuannya untuk dijual kembali dipastikan membayar pungutan bea cukai.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...