Kemnaker: Belum Ada Perusahaan Ajukan Permohonan Tunda Bayar THR

Andi M. Arief
22 Maret 2024, 16:40
THR, rupiah, kemenaker
123rf.com/Sembodo Tioss Halala
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker menyatakan belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan untuk menunda atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2024. Pemerintah menilai perusahaan di dalam negeri mampu membayarkan THR secara penuh tahun ini.

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Harahap mengatakan, ada beberapa faktor yang menjai pertimabngan peraturan pembayaran THR Lebaran 2024. Chairul mencatat beberapa faktor yang jadi pertimbangan adalah pertumbuhan ekonomi dan pemulihan perusahaan dari pandemi Covid-19.

"Jadi, kami mengembalikan aturan THR sebelum pandemi Covid-19, yakni pembayaran THR oleh pengusaha dilakukan secara normal. Kondisi ekonomi saat ini menunjukkan pengembalian itu bisa dijalankan," kata Chairul kepada Katadata.co.id, Jumat  (22/3).

Selain masalah ekonomi, Chairul menyebutkan faktor lain yang jadi pertimbangan adalah faktor sosio-kultural, kepedulian pengusaha ke pegawai, regulasi berlaku.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh si Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menurut Ida, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

”Saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Senin (18/3).

Ida menyampaikan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. THR diberikan kepada karyawan baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja dan buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik agar memberikan THR Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya.

Indah menjelaskan, hubungan antara perusahaan aplikator dengan pada pengemudi atau driver ojol saat saat ini berbentuk kemitraan. Oleh karena itu, menurut dia, bentuk atau mekanisme tunjangan keagamaan dapat dibicarakan/dikomunikasikan di internal perusahaan aplikator masing masing.

"Bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan hari raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan," kata dia.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...