Batas Pembayaran THR Kemarin, Kemenaker Terima 300 Aduan
Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker memprediksi pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2024 akan lebih baik. Pemerintah mengaku tidak mendapatkan aduan terkait penundaan maupun pencicilan THR hingga kemarin, Rabu (3/4).
Waktu pembayaran THR telah diatur oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04/III/2024. Beleid tersebut mengatur perusahaan paling lambat membayarkan THR ke tenaga kerjanya tujuh hari sebelum Idul Fitri 2024 atau kemarin, Rabu (3/4).
"Sampai batas akhir pembayaran THR belum ada pengaduan terkait perusahaan yang tidak bisa membayar THR. Namun kami akan lihat kondisi hari ini karena pengaduan untuk hal tersebut mulai hari ini," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri di Gedung Vokasi Kemenaker, Kamis (4/4).
Indah mengaku fungsi Posko THR sebelum kemarin, Rabu (3/4), adalah untuk konsultasi para pekerja. Namun fungsi posko tersebut akan difokuskan sebagai tempat pengaduan perusahaan yang melanggar ketentuan THR mulai hari ini, Kamis (4/4).
Walau demikian, Indah mengaku telah menerima konsultasi pemutusan hubungan kerja oleh beberapa perusahaan. Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut mengaku ingin melakukan PHK pada Ramadan 2024.
Indah tidak menjelaskan lebih lanjut apa alasan PHK oleh beberapa perusahaan tersebut. Namun Indah mendorong beberapa perusahaan tersebut untuk tidak melakukan PHK pada April 2024.
"Perusahaan yang melakukan konsultasi PHK sedikit, tidak sampai lima perusahaan. Ada deh sektor industrinya," ujarnya.
Indah mendata telah ada 600 kasus yang diterima Posko THR hingga kemarin, Rabu (3/4). Sebanyak 300 kasus langsung dilayangkan ke Gedung Kemenaker. Namun Indah menyampaikan seluruh kasus tersebut bukan aduan penundaan maupun pencicilan THR.
Ia memaparkan seluruh aduna tersebut dilayangkan oleh pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT terkait perhitungan THR. Menurutnya, kontrak PKWT mayoritas pekerja yang melakukan konsultasi telah habis.
"Banyak yang merasa, misalnya kontrak PKWT-nya berakhir Februari 2024, masih berhak mendapatkan THR Lebaran 2024. Wajar kalau dia merasa berhak, tapi aturan ya aturan," katanya.
Indah menyampaikan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Pada Pasal 7 ayat (3), beleid tersebut menyatakan THR tidak wajib diberikan pada pekerja dengan PKWT yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Indah mengatakan perbaikan kondisi perekonomian nasional seharusnya membuat perusahaan mampu membayarkan THR secara penuh. Oleh karena itu, Kemenaker menetapkan pembayaran THR tahun ini tidak boleh ditunda maupun dicicil tanpa pengecualian.
"Tahun ini, dampak pandemi Covid-19 sudah mereda. Jadi, sekarang tidak ada pelonggaran karena dari sisi perekonomian semakin membaik," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri di Gedung DPR, Selasa (26/3).