Ramai Prilly Latuconsina Gunakan LPG 3 Kg, DPR Usul Subsidi Dihapus

Ade Rosman
12 April 2024, 15:18
elpiji 3kg, subsidi, DPR
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/aww.
Ilustrasi. DPR menyebut, sekitar 80% pengguna elpiji 3 kg merupakan bukan yang berhak.
Button AI Summarize

Selebriti Prilly Latuconsina ramai disorot masyarakat usai diduga menggunakan gas LPG 3 kilogram untuk memasak hidangan Lebaran. Sesuai aturan, elpiji 3 kilogram hanya diperuntukan bagi rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Pimpinan Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menyoroti ramainya pembahasan terkait penyalahgunaan elipiji 3 kg tersebut. Ia menyoroti perlunya ketegasan dalam mengatur pembelian elpiji 3 kg.

“Telah berulang kali kami sampaikan urgensi untuk merevisi Perpres no 191 tahun 2014 dengan mencantumkan kriteria kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG 3kg bersubsidi, termasuk sanksi hukumnya jika masih ada yang membeli atau menjual kepada yang tidak berhak,” kata Eddy dalam keterangannya, Jumat (12/4).

Menurut Edi, data menunjukkan sekitar 80% pengguna elpiji 3 kg merupakan bukan yang berhak. Oleh karena itu, revisi regulasi diperlukan agar memutus kejadian serupa terulang kembali.

"Sebenarnya, kasus mereka yang mampu membeli elpiji 3 kg sangat banyak. Karena itu dibutuhkan ketegasan menegakkan aturan pembelian elpiji 3 kg. Kalau tidak dilakukan, maka kita hanya akan berkutat di masalah yang sama terus menerus," katanya.

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyoroti penggunaan elpiji 3 kg oleh kelompok yang tidak berhak. Ia menegaskan, elpiji 3 kg diimpor dan disubsidi oleh pemerintah. 

"Artinya, semakin banyak beredar maka berpotensi menguras anggaran dan devisa kita. Harus ada aturan yang tegas, jelas, dan berlaku untuk semua bahwa elpiji 3 kg hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu," katanya.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...