Kemenhub: Bus Rosalia Indah yang Terguling di Tol Batang Layak Jalan
Kementerian Perhubungan menyebut, kondisi unit bus Rosalia Indah sebelum terguling di Jalan Tol Semarang-Batang pada Kamis (11/4) masih layak jalan. Hal ini merujuk pada hasil inspeksi Kemenhub berdasarkan sertifikasi uji kendaraan bermotor alias kir.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, bus Rosalia itu masih memiliki sertifikasi uji kir yang berlaku sehingga layak berkendara. "Dari hasil inspeksi kami, bus Rosali itu secara sertifikasi dan kelayakan masih hidup uji KIR-nya. Nanti seperti apa hasilnya, kita tunggu dari pihak kepolisian," kata Adita kepada Wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (12/4).
Ia mengatakan, Kemenhub masih terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menangani kecelakaan lalu lintas tersebut. Kepolisian saat ini telah menetapkan sopir Rosalia Indah sebagai tersangka dalam kejadian yang menewaskan tujuh orang tersebut. "Karena ini kecelakaan lalu lintas, semua di pihak kepolisian. Kami tentu berkoordinasi," ujar Adita.
Perusahaan Otobus (PO) Rosalia Indah sebelumnya buka suara terkait kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang di ruas tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/4) pagi. PO Rosalia Indah melakukan penyelidikan internal atas insiden kecelakaan saat hari kedua lebaran itu.
Asisten Manajer Marketing Rosalia Indah Yofie Aganovic mengatakan, perusahaan juga bekerja sama dengan kepolisian dalam mengusut penyebab kecelakaan. “Kami bekerja sama erat dengan pihak terkait untuk menyelidiki penyebab kecelakaan, termasuk juga melakukan penyelidikan di internal,” kata Yofie dalam keterangannya, Jumat (12/4).
PO Rosalia Indah saat ini berfokus pada penanganan korban dan keluarga korban. Mereka menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban yang meninggal maupun yang sedang dalam perawatan. "Kami juga memberikan dukungan penuh kepada seluruh korban, di rumah duka dan di Rumah Sakit,” katanya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Satake Bayu membeberkan kecelakaan maut bus bernopol AD 7019 OA itu bermula ketika bus yang tengah melaju di lajur kiri dari arah barat ke timur. Sopir bus mengaku mengantuk saat melintasi Km 370-200 jalur A sehingga mengakibatkan bus yang membawa total 34 penumpang tersebut keluar jalur, dan masuk ke parit sepanjang 200 meter.
Sopir bus berinisial JW dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan mengatakan sang sopir bus tersebut mengaku kelelahan sehingga mengantuk sesaat.
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Sonny dikutip dari Antara, Jumat (12/4).