Stok Bahan Baku Menipis, Produsen Indomie Tunggu Revisi Permendag
PT Indofood Sukses Makmur mengatakan kelanjutan produksi mi instan Indomie masih menunggu revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pemerintah menargetkan revisi aturan ini rampung pada pekan ini.
"Yang jelas, syarat pengadaan premiks fortifikan harus kembali seperti semula, yakni post-border dan laporan surveyor," kata Direktur Indofood Sukses Makmur (INDF) Franciscus Wellirang kepada Katadata.co.id, Senin (22/4).
INDF saat ini sangat menanti perubahan aturan itu karena perusahaan akan kehabisan premiks fortikan pada bulan ini. Menipisnya stok karena Permendag terbaru memperketat persyaratan impor bahan baku tepung terigu tersebut.
Awalnya impor zat itu hanya perlu memberikan laporan surveyor. Tapi kini perusahaan harus mengajukan rekomendasi teknis ke Kementerian Perindustrian, sebelum meminta perizinan impor ke Kementerian Perdagangan.
Sebagai informasi, premiks fortifikan adalah bahan tambahan dalam tepung terigu yang memberikan zat gizi mikro, seperti zat besi, asam folat, vitamin B1 dan B2. Franciscus menyebut penambahan tersebut bertujuan untuk menurunkan angka tengkes atau stunting di Indonesia.
Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia atau Aptindo mendata, lima dari tujuh produsen tepung terigu nasional akan kehabisan premiks fortifikan pada Mei 2024. Kelima produsen tersebut adalah PT Sriboga Flour Mills, Cerestar Group, Wilmar Group, PT Eastern Pearl Flour Mills, dan PT Golden Gran Mills. Sedangkan PT Bungasari Flour Mills menjadi produsen dengan stok Premiks Fortikan terlama atau hingga Juni 2024.
Kebutuhan premiks fortifikan domestik, menurut data Aptindo, mencapai 1.800 ton per tahun. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume impor zat ini sepanjang tahun lalu mencapai 1.901 ton.
Pemasoknya adalah Cina, India, Malaysia, Selandia Baru, dan Singapura. Adapun, 71,4% atau 1.357 ton premiks fortifikan di dalam negeri berasal dari Malaysia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan pemakaian zat tersebut di Indonesia tidak hanya untuk industri tepung terigu. Industri farmasi juga menyerapnya dan mencatatnya sebagai vitamin dalam pos tarif di dalam negeri.
Karena itu, ia mengatakan tantangan revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 untuk mengakomodir pabrikan tepung adalah memisahkan premiks fortifikan khusus tepung terigu dengan industri farmasi. "Kami sedang mengejar persetujuan dari semua pihak pada minggu ini untuk memfasilitasi kebutuhan industri tepung terigu," kata Isy.