Pemerintah Kerek Harga Eceran Beras Medium Rp 1.600- 1.700 per Kg
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium hingga 31 Mei 2024. Ketetapan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Kepala Bapanas Nomor 134 tahun 2024 yang dirilis pada Rabu (24/2).
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras medium di pasar tradisional dan retail modern. Arief mengatakan harga beras medium masih tinggi meski sudah masuk musim panen raya.
"Khusus yang medium pemerintah akan diskusikan lagi angkanya, kurang lebih sekitar Rp 12.000-12.500 per kg," kata Arief di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (24/4).
Ketentuan teranyar ini menonaktifkan HET beras medium yang tertulis dalam Peraturan Badan (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur HET beras medium dipatok Rp 10.900 sampai Rp 11.800 per kg.
Relaksasi HET beras medium itu menyasar pada delapan wilayah. Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras medium menjadi Rp 12.500 per kg dari sebelumnya di Rp 10.900 per kg.
Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras medium diberlakukan Rp 13.100 per kg dari sebelumnya Rp 11.500 per kg.
Relaksasi HET beras medium di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat menjadi Rp 12.500 per kg dari sebelumnya Rp 10.900 per kg. Sementara HET beras medium di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras medium Rp 13.100 per kg dari sebelumnya Rp 11.500 per kg.
Pada wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras medium menjadi Rp 12.500 per kg dari sebelumnya Rp 10.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras medium menjadi Rp 13.100 per kg dari sebelumnya Rp 11.500 per kg. Terakhir, relaksasi HET beras medium untuk wilayah Maluku dan Papua menjadi Rp 13.500 per kg dari sebelumnya Rp 11.800 per kg.