Kemendag Janji Rampungkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Bulan Depan
Kementerian Perdagangan atau Kemendag akan membahas penyelesaian masalah utang rafaksi minyak goreng pada bulan depan. Rafaksi minyak goreng adalah pembayaran kompensasi oleh pemerintah ke peritel dan produsen akibat implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2022.
Permendag No. 3 Tahun 2022 membuat peritel membanting harga jual minyak goreng di ritel modern saat itu dari sekitar Rp 23.000 menjadi Rp 14.000 per liter. Beleid tersebut menjanjikan selisih nilai atau rafaksi tersebut akan dibayar oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Permendag No. 3 Tahun 2023 berlaku hampir dua minggu pada 19-31 Januari 2022. PT Sucofindo memverifikasi bahwa nilai rafaksi yang harus dipenuhi pemerintah mencapai Rp 472 miliar. Sementara itu, pengusaha mengklaim total utang tersebut mencapai Rp 812 miliar.
"Untuk penyelesaian rafaksi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini selesai. Mudah-mudahan Mei 2024 selesai, mudah-mudahan ya," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim di kantornya, Kamis (25/4).
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo melayangkan gugatan ke pengadilan pada awal tahun ini terkait penyelesaian rafaksi berlarut-larut. Tuntutan tersebut diikuti oleh satu produsen minyak goreng dan 10 peritel minyak goreng.
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey menyampaikan belum akan mencabut tuntutan tersebut dalam waktu dekat. Roy menekankan harus ada aksi konkret pemerintah dalam penyelesaian rafaksi sebelum tuntutan tersebut dicabut.
"Kami berharap penyelesaian rafaksi dilakukan segera dan secara konkret saja. Tentu kami juga berharap penyelesaian rafaksi tidak berlanjut sampai pergantian pemerintahan," kata Roy.
Roy mengatakan, perlu ada dialog terbuka dan transparan antara pemerintah dan peritel terkait nilai rafaksi. Nilai kompensasi yang diajukan oleh peritel ke pemerintah mencapai Rp 812 miliar.
Ia menyatakan, belum pernah ada dialog langsung antara pemerintah dan peritel terkait nilai rafaksi tersebut. "Kalau ada perbedaan pendapat, dapat dilakukan dialog terbuka dan dicari jalan keluarnya supaya tidak jadi polemik," katanya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya meminta opini hukum pada Kejaksaan Agung dan Kementerian Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan HAM terkait perbedaan nilai rafaksi antara peritel dan Sucofindo. Opini hukum tersebut diberikan pada kuartal ketiga 2023.
Peritel memberikan nilai rafaksi minyak goreng tersebut pada awal 2023. Sementara itu, verifikasi Sucofindo rampung pada Juni 2023. Walau demikian, Kemendag meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memverifikasi hasil verifikasi Sucofindo.
Zulhas mengaku mendapatkan rekomendasi untuk berdiskusi dengan Kemenko Perekonomian untuk menyelesaikan piutang rafaksi tersebut pada kuartal keempat tahun lalu. Diskusi tersebut tidak kunjung terjadi hingga Lebaran 2024.
Isy sebelumnya menjelaskan, jadwal diskusi tersebut sulit ditentukan lantaran harus menyelaraskan jadwal beberapa menteri. Oleh karena itu, Isy mengatakan, penentuan jadwal diskusi menjadi kunci pembayaran utang rafaksi minyak goreng pemerintah.
"Utang rafaksi minyak goreng itu bukan hanya beban moril bagi saya, tapi juga akan terus menerus menguras energi saya," ujarnya.
a