Bawa Baju Hingga Tas dari Luar Negeri Kini Tak Lagi Dibatasi Jumlahnya
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan menerbitkan Permendag No. 7 Tahun 2024. Revisi aturan tersebut, antara lain mencabut pembatasan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri, seperti baju, tas, hingga sepatu.
Zulkifli mengaku telah menandatangani beleid anyar tersebut kemarin malam, Senin (29/4). Ia menjelaskan. ada tiga aspek yang berbeda pada Permendag No. 7 Tahun 2024, yakni dikeluarkannya komoditas bahan baku terigu dari daftar larangan terbatas, perubahan ketentuan barang impor milik Pekerja Migran Indonesia atau PMI, dan ketentuan jumlah barang bawaan impor penumpang.
"Permendag No. 7 Tahun 2024 sudah berlaku hari ini. Mudah-mudahan dengan ini pro-kontra Permendag No. 36 Tahun 2023 selesai," kata Zulkifli di Pasar Palmerah, Selasa (30/4).
Zulkifli menyampaikan, latar belakang utama penerbitan Permendag No. 36 Tahun 2023 adalah perubahan pemeriksaan post-border menjadi border. Namun, perubahan tersebut dilakukan pada ribuan barang. Hal ini membuat implementasi beleid sulit dilakukan dan menghambat proses produksi sebagian industri.
Oleh karena itu, Zulkifli mencatat sebagian komoditas yang dikeluarkan dari daftar larangan terbatas adalah bahan baku pelumas, dan bahan baku tepung terigu. Untuk diketahui, bahan baku tepung terigu yang dimaksud adalah premiks fortifikan.
"Kemarin saking semangatnya untuk melindungi produk dalam negeri, semua barang impor masuk dalam daftar lartas. Oleh karena itu, kebijakan impor kami kembalikan ke Permendag No. 25 Tahun 2022," ujarnya.
Selain aturan impor tersebut, menurut dia, Permendag No. 7 Tahun 2024 juga menghapus batas jumlah barang impor bawaang penumpang, kecuali untuk barang elektronik. Menurutnya, jumlah barang impor bawaan penumpang untuk produk elektronik masih dibatasi lantaran menyangkut masalah keamanan.