Tidak Lagi Jadi Ibu Kota, Hippindo Usul Jakarta jadi Kota Belanja

Andi M. Arief
2 Mei 2024, 15:46
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (28/3/2024). DPR mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi UU, dan UU DKJ selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (28/3/2024). DPR mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi UU, dan UU DKJ selanjutnya akan menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.
Button AI Summarize

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia atau Hippindo mengusulkan perubahan konsep Jakarta menjadi kota belanja. Konsep ini dapat memanfaatkan bangunan pemerintah yang tidak lagi dipakai, usai ibu kota pindah ke IKN Nusantara.

Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah mengatakan telah mengajukan hal tersebut ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.  

"Jakarta direncanakan jadi kota perdagangan internasional, konsep internasionalnya itu yang harus diperkuat. Bekas-bekas kantor kementerian bisa dijadikan kantor perwakilan perdagangan atau mal," katanya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (2/5).

Selain kota belanja, menurut dia, Jakarta juga bisa menjadi kota wisata, perdagangan, dan pameran. "Benang merah keempat konsep itu adalah pariwisata," ucapnya.

Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Kamis, 25 April lalu. Regulasi tersebut mengubah kedudukan Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta dari sebelumnya Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Aturannya berdampak terhadap urusan pemerintahan dan kewenangan khusus yang melekat kepada Jakarta. Satu diantaranya menyangkut perkara administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Nantinya akan ada sekitar 8,3 juta warga Jakarta yang akan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) KTP dengan nomenklatur baru. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan bahwa pihaknya kini memiliki kewenangan untuk menggantikan nomenklatur yang tertera dalam KTP dari sebelumnya DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Akan ada sebanyak 8,3 juta warga Jakarta yang akan memiliki KTP dengan nomenklatur baru dan distribusinya secara bertahap," katanya.

Pelaksanaan perubahan tersebut dilakukan secara bertahap karena harus menyesuaikan dengan ketersediaan blanko yang ada. Dia menegaskan bahwa bagi masyarakat Jakarta yang belum melakukan perubahan KTP, tidak akan berpengaruh terhadap pemberian layanan sosial yang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...