Alasan Peugeot Hentikan Penjualan Mobil di Indonesia

Ringkasan
- Mayoritas SHGB di kawasan pagar bambu misterius Tangerang terbit pada 2023 atas nama PT Intan Agung Makmur, yang baru berdiri pada tahun yang sama.
- Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid berencana mencabut SHGB tersebut jika terbukti cacat prosedur atau hukum, serta memverifikasi peta kawasan pantai untuk memastikan lokasi dan jenis sertifikasi tanah yang tepat.
- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan sertifikat HGB di perairan sekitar pagar laut Tangerang ilegal karena tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Perusahaan otomotif asal Eropa, Stellantis NV, menghentikan penjualan kendaraan Peugeot di Indonesia. Langkah ini sebagai strategi pertumbuhan bisnisnya di kawasan Asia Tenggara.
Pemimpin Eksekutif PT Astra International Tbk - Peugeot Sales Operation Rokky Irvayandi mengatakan pihaknya sebagai penanggung jawab penjualaan kendaraan Peugeot menghargai keputusan tersebut.
"Berdasarkan informasi dari prinsipalnya, Stellantis, mengambil keputusan menghentikan penjualan Peugeot di Indonesia," ucapnya, dikutip dari Antara, Jumat (3/5).
Ketika ditanya apakah keputusan itu karena kehadiran merek-merek mobil pabrikan Cina, Rokky menyebut tidak ada hubungannya.
Penjualan kendaraan Peugeot berhenti mulai kemarin, 2 Mei 2024. Di Indonesia, Peugeot fokus memasarkan kendaraan SUV Peugeot tipe 5008, 3008, dan 2008. Angka penjualannya dalam beberapa tahun terakhir cenderung menurun.
Menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), mobil buatan Prancis tersebut hanya membukukan penjualan borongan sebanyak 199 unit pada 2023. Lalu, dari Januari sampai Maret 2024, perusahaan hanya menjual 28 unit kendaraan.
Angka penjualan tersebut jauh lebih sedikit dibandingkan pada tahun 2022, ketika angka penjualan kendaraan Peugeot mencapai 451 unit.