230 Karyawan Sepatu Bata Kena PHK, Kemenaker Ingatkan Aturan Pesangon
Kementerian Ketenagakerjaan belum menerima laporan pemutusan kerja (PHK) 230 karyawan PT Sepatu Bata Tbk. Pemecatan terjadi karena perusahaan menutup operasional pabriknya di Purwakarta, Jawa Barat, per 30 April lalu.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, BATA harus memberikan hak pekerja apabila melakukan PHK. "Kalau bisnis bangkrut, maka semua hak pekerja harus diberikan sesuai peraturan. PHK harus disepakati," katanya kepada Katadata.co.id, Senin (6/5).
Hak tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Aturan ini menyebut hak pekerja saat terkena pemecatan adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).
Secara rinci, besaran uang pesangon dibagi menjadi sembilan kelompok, yakni:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
PP Nomor 35 Tahun 2021 menuliskan, perusahaan hanya wajib memberikan uang pesangon sebesar 50% jika alasan PHK adalah pailit. Untuk besaran UPMK-nya adalah satu kali ketentuan.
Sepatu Bata Terus Merugi
Corporate Secretary Sepatu Bata, Hatta Tutuko, mengatakan manajemen telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan produksi pabrik yang telah beroperasi selama nyaris 30 tahun tersebut. Namun, selama empat tahun berjalan di tengah kerugian, bisnis tetap tidak bisa pulih.