Kemendag Sebut Isi Puluhan Kontainer yang Sempat Terhatan di Pelabuhan
Kementerian Perdagangan menyebut 26.415 kontainer yang sempat menumpuk di pelabuhan berisi besi dan baja, tekstil dan produk tekstil, elektronika, dan kosmetik. Pemerintah telah memberikan relaksasi agar seluruh kontainer tersebut dapat keluar dari pelabuhan.
"Kontainer tersebut tertahan karena belum memiliki persetujuan impor dan pertimbangan teknis," kata DIrektur Impor Kemendag Arif Sulistyo di Jakarta, Selasa (21/5).
Secara rinci, sebanyak 17.304 kontainer sebelumnya tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Lalu, 9.111 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur. Seluruh kontainer tiba pada periode 10 Maret sampai 17 Mei 2024.
Penumpukan sempat terjadi akibat implementasi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Pemerintah kemudian melakukan reivisi ketiga pada aturan itu melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 pada pekan.
Dalam aturan lama tertulis seluruh barang impor wajib memiliki perizinan impor dan laporan surveyor agar dapat masuk ke dalam negeri. Revisi yang terbaru menghapus syarat perizinan impor, hanya menjadi laporan surveyor.
Pemerintah, menurut Arif, mengeluarkan aturan terbaru demi menjaga bisnis ritel dalam negeri. Sebanyak 18 komoditas dalam skema komplementer dan purna jual juga mendapat relaksasi.
Komoditas tersebut adalah produk minyak hewan olahan, kehutanan, besi baja, ban, keramik, kaca lembaran, makanan dan minuman, obat tradisional, kosmetika, tekstil jadi, mainan, tas, pakaian jadi, alas kaki, elektronika, bahan berbahaya, bahan kimia, dan katup.
"Jangan sampai mal-mal tutup karena barang yang dijual tidak ada di dalam negeri. Akhirnya orang berbondong-bondong ke luar negeri dan banyak devisa yang lari ke luar negeri," katanya.
Beberapa perusahaan elektronik, seperti LG, Panasonic, Sharp, dan Samsung sebelumnya mengeluhkan aturan impor terbaru. Pabrikan domestik masih memerlukan produk dari luar negeri karena dalam skala ekonomi industri domestik belum mampu membuatnya.
Tidak Ada Keluhan dari Pelaku Industri
Kementerian Perindustrian mengatakan regulasi terkait pertimbangan teknis atau Pertek yang mengatur impor, tidak ada keluhan dari pelaku industri terkait gangguan suplai bahan baku.
Penumpukan kontainer yang terjadi di beberapa pelabuhan tidak ada kaitannya dengan Kemenperin. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya hanya melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap barang impor yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia, khususnya barang yang masuk dalam kategori larangan dan/atau pembatasan (lartas), wajib memiliki dokumen perizinan impor.
"Kami tidak alergi dengan barang impor sepanjang barang-barang tersebut dibutuhkan di dalam negeri, sedangkan produksinya di dalam negeri tidak mencukupi. Dengan demikian, kebijakan lartas diarahkan untuk tidak mengganggu industri dalam negeri," ujarnya.