Mendag Ancam Cabut Izin Pengusaha yang Kurangi Volume LPG Tabung Melon
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengancam akan mencabut izin pemilik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang mengurangi volume Liquified Petroleum Gas (LPG) tiga kilogram atau yang populer dengan istilah tabung melon. Ancaman ini diungkapkan Zulhas setelah menemukan pengurangan volume LPG dalam tabung melon sebesar 200-700 gram.
Ia mengatakan praktik curang ini merugikan konsumen tabung melon yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. "Kita sudah cek, ini LPG yang tiga kilogram, yang setiap hari dipakai untuk kebutuhan memasak sehari-hari, isinya rata-rata hanya 2.200 sampai 2.800 gram yang seharusnya 3.000 gram," kata dia, Sabtu (25/5/2024).
Ia menjelaskan dalam temuannya ada 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) yang tersebar di Jakarta, Tangerang hingga Bandung, Jawa Barat, terbukti melakukan praktik curang tersebut. "Bayangkan se-Indonesia ada 800 lebih SPBE, berapa juta itu?" kata dia.
Barang bukti temuan hasil pengawasan tersebut berada di SPBE Tanjung Priok, yang dikelola oleh PT Patra Trading, anak usaha PT Pertamina Patra Niaga. Kemendag mengamankan 80 tabung sampel temuan tabung gas melon yang diduga telah dikurangi volumenya.
Zulhas menjelaskan kerugian dari praktik culas tersebut diperkirakan sebesar Rp 1,7 miliar per tahun, per SPBE. Sehingga, jika ditotal dari praktik yang terungkap di 11 SPBE, kerugiannya mencapai Rp 18,7 miliar per tahun.
Zulhas menegaskan praktik tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Ia mengatakan tak segan meminta Pertamina dan Menteri ESDM untuk aktif mengawasi pengusaha-pengusaha stasiun pengisian dan mencabut izin usaha para pengusaha tersebut.
Ia juga meminta peran aktif pemerintah daerah untuk ikut mengawasi distribusi tabung 3 kg. Dengan begitu, kata dia, berbagai praktik kecurangan dapat diminimalisir.
Konsumsi Tabung Melon Melonjak
Sejak diluncurkan pada 2007, gas tabung hijau atau kerap disebut tabung melon yang memiliki volume tiga kilogram ditujukan untuk konsumen kelas bawah. Ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Pemanfaatan gas tabung melon ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Menurut catatan Pertamina, realisasi penyaluran LPG tabung melon sepanjang 2018-2023 terus meningkat. Pada 2018, realisasi penyaluran mencapai 6,53 juta metrik ton (MT) melebihi dari kuota yang ditetapkan 6,45 juta MT. Selanjutnya pada tahun 2019, realisasi sebesar 6,84 juta MT dari kuota 6,98 juta MT. Untuk tahun 2020, realisasi 7,14 juta MT melebihi kuota penetapan 7,00 juta MT.
Pada 2021, realisasi tidak melebihi kuota yaitu sebesar 7,46 juta MT dari kuota 7,50 MT. Tren sama berlanjut pada 2022 yang realisasinya mencapai 7,80 juta MT dari penetapan kuota 8,00 juta MT. Namun pada 2023, realisasi kembali melebihi kuota yaitu sebesar 8,07 MT melampaui kuota 8,00 juta MT.
Pada 2024 ini, pemerintah menetapkan kuota sebesar 8,3 juta MT dengan pengetatan penyaluran.