Apindo Tolak Iuran Tapera: Jadi Beban Baru Pekerja dan Pengusaha

Agustiyanti
28 Mei 2024, 15:54
perumahan, iuran, tapera
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani menyebut iuran Tapera dapat menjadi beban tak hanya untuk pengusaha tetapi juga pekerja.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Pengusaha Indonesia menolak pemberlakuan program tabungan perumahan rakyat atau Tapera yang mewajibkan iuran sebesar 3% dari upah pekerja. Dalam aturan tersebut 0,5% dari iuran tersebut wajib dibayarkan oleh pengusaha. 

“Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (28/5). 

Shinta mengatakan, Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada presiden mengenai Tapera. Sejalan dengan Apindo, menurut dia, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera. 

Menurut dia, para pengusaha pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja. Namun, menurut dia, program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh.

Ia menilai PP yang baru disahkan pada 20 Mei 2024 sebenarnya menduplikasi program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

"Tambahan beban bagi pekerja 2,5% dan pemberi kerja 0,5% dari gaji tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Menurut pandangan Apindo, pemerintah seharusnya dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai aturan, menurut dia, maksimal 30% atau Rp 138 triliun dari total JHT sebesar Rp 460 triliun dapat di gunakan untuk program  perumahan Pekerja.

Apindo menilai aturan Tapera terbaru semakin menambah beban baru, baik untuk pemberi kerja maupun pekerja. Saat ini, menurut dia, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja mencapai 18,24-19,74%. 

Beban tersebut terdiri dari yakni jaminan sosial ketenagakerjaan 6,24%-7,74%, jaminan sosial kesehatan 4%, dan cadangan pesangon sesuai PSAK 8%. Adapun jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri dari jaminan hari tua 3,7%, jaminan kematian 0,3%, jaminan kecelakaan kerja 0,24-1,74%, dan jaminan pensiun 2%. 

"Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar," ujar Shinta.

Apindo sendiri telah melakukan sosialisasi kepada developer melalui DPP Real Estate Indonesia (REI) dan juga menginisiasi Kick Off penandatangan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan 2 Bank Himbara (BTN dan BNI) Serta 4 Bank (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) yaitu Bank Jabar, Jateng, Bali, dan Aceh dalam rangka perluasan manfaat program MLT Perumahan Pekerja.

Shinta menambahkan, apabila pemerintah tetap akan menerapkan iuran Tapera, Apindo berharap diterapkan terlebih dulu dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI, Polri untuk manfaat yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah. “Jika hasil evaluasi sudah bagus dalam hal pengelolaan, maka selanjutnya dikaji untuk memperluas cakupan tersebut ke sektor swasta,” katanya.



 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...