Pemerintah soal Utang Rafaksi Minyak Goreng: Tinggal Dibayar

Agustiyanti
29 Mei 2024, 14:18
minyak goreng, minyakita, rafaksi utang minyak goreng
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Pedagang menunjukan minyak goreng rakyat MinyaKita yang mulai langka dipasaran di Pasar Mampang, Jakarta, Rabu (6/12/2023). Pemerintah berencana melakukan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng rakyat MinyaKita dari Rp14 000 menjadi Rp15.000 per liter, namun Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan rencana penyesuaian HET MinyaKita itu belum mencapai keputusan dan perlu dibahas lebih lanjut dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perdagangan menyatakan, pembayaran utang atau rafaksi minyak goreng hampir selesai. Berkas hasil verifikasi rafaksi telah dikirimkan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyatakan, nilai rafaksi yang akan dibayarkan pemerintah adalah Rp 474,8 miliar sesuai dengan verifikasi PT Sucofindo. Untuk diketahui, pengusaha mengklaim total utang tersebut mencapai Rp 812 miliar.

"Itu kan klaim. Klaim itu harus dibuktikan juga dengna bukti dan dokumen. Pihak yang berhak menagih rafaksi ini adalah produsen, bukan peritel," kata Isy di Jakarta Selatan, Rabu (29/5).

Peritel memberikan nilai rafaksi minyak goreng tersebut pada awal 2023. Sementara itu, verifikasi Sucofindo rampung pada Juni 2023. Walau demikian, Kemendag meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memverifikasi hasil verifikasi Sucofindo.

Isy menyampaikan, berkas hasil verifikasi tersebut baru diterima BPDPKS pada pekan ini. Menurutnya, BPDPKS kini harus menghitung berapa nilai rafaksi yang harus dibayarkan ke setiap perusahaan.

Oleh karena itu, Isy belum dapat menargetkan kapan pembayaran rafaksi oleh pemerintah rampung. "Secepatnya rampung," ujarnya.

Isy sebelumnya menargetkan isu rafaksi diselesaikan pemerintah pada bulan ini. Rafaksi minyak goreng adalah pembayaran kompensasi oleh pemerintah ke peritel dan produsen akibat implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2022.

Permendag No. 3 Tahun 2022 membuat peritel membanting harga jual minyak goreng di ritel modern saat itu dari sekitar Rp 23.000 menjadi Rp 14.000 per liter. Beleid tersebut menjanjikan selisih nilai atau rafaksi tersebut akan dibayar oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Permendag No. 3 Tahun 2023 berlaku hampir dua minggu pada 19-31 Januari 2022.

"Untuk penyelesaian rafaksi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini selesai. Mudah-mudahan Mei 2024 selesai, mudah-mudahan ya," kata Isy di kantornya, Kamis (25/4).

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...