Kemenperin Tak Setuju Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan Tahun Ini

Andi M. Arief
29 Mei 2024, 17:27
cukai, cukai minuman berpemanis
ANTARA FOTO/Cahya Sari/sgd/foc.
Ilustrasi. Kemenperin menilai, menilai batasan cukai MBDK terlalu sempit lantaran hanya berlaku bagi produk minuman dan yang hanya dijual melalui ritel modern.
Button AI Summarize

Kementerian Perindustrian menilai, cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan atau MBDK tidak tepat diterapkan dalam waktu dekat. Edukasi dan survei preferensi konsumen menjadi langkah yang harus dilakukan sebelum penerapan cukai MBDK.

Direktur Industri minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, edukasi menjadi langkah paling utama dalam mengurangi MBDK. Tujuan utama cukai adalah pengendalian konsumsi suatu barang dengan menaikkan harga barang tersebut.

"Intinya, dengan kondisi perekonomian saat ini, bukan waktu yang tepat untuk menerapkan cukai MBDK," kata Merrijantij dalam detikcom Leaders Forum: Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak, Rabu (29/5).

Merrijantij mengatakan, edukasi konsumsi gula atau MBDK perlu dilakukan sejak dini. Ia menilai batasan cukai MBDK terlalu sempit lantaran hanya berlaku bagi produk minuman dan yang hanya dijual melalui ritel modern. 

Menurut dia, pemerintah perlu melakukan survei preferensi konsumen terhadap kandungan gula dalam minuman. Survei tersebut dilakukan pada tiga jenis minuman, yakni minuman tanpa gula, minuman dengan sedikit gula, dan minuman dengan takaran gula normal.

Ia mengatakan, survei tersebut penting untuk memetakan pasar minuman ringan di dalam negeri. "Kami berprinsi kalau edukasi terkait gula dilakukan dan mengubah paradigma konsumen, industri akan mengikuti pasar," ujarnya.

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan cukai minuman berpemanis pada tahun ini. Sejauh ini, telah ada empat negara yang menerapkan cukai MBDK di Asia Tenggara, yakni Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, dan Malaysia.

Setiap negara memiliki struktur tarif yang berbeda-beda. Namun, secara umum tarif cukai paling tinggi dipatok oleh Brunei, yakni Rp4.500/liter (asumsi kurs Rp15.000/US$).

Tarif cukai minuman berpemanis di Filipina berkisar Rp1.800 sampai Rp3.600/liter, Thailand Rp2.200/liter, dan Malaysia Rp1.500/liter. Pajak atau Cukai minuman berpemanis awalnya diterapkan di negara-negara Skandinavia. Norwegia menerapkan pajak gula sejak 1922 dan Denmark sejak 1930. Finlandia menerapkan pajak untuk minuman ringan sejak 1940.

Berdasarkan data Global Food Research Program, sampai awal 2022 sudah ada sekitar 55 negara yang menerapkan cukai minuman berpemanis.

Kementerian Kesehatan mencatat, 61,3% penduduk Indonesia mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali per hari pada 2018. Konsumsi yang berasal dari produk kemasan dan racikan sendiri di rumah ini terbilang tinggi. Kondisi ini meningkatkan kasus obesitas dan diabetes.

Penerapan tarif pada MBDK dinilai ampuh menurunkan konsumsinya. Berdasarkan hasil riset Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), tarif cukai sebesar 20% bisa menurunkan konsumsi MBDK hingga 17,5%.

Pemerintah sejauh ini belum menentukan besaran tarifnya hingga kini. Jika cukai yang berlaku sebesar 20%, maka estimasi penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp 3,6 triliun per tahun.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...