Wapres: Tapera Itu untuk Saling Bantu Penyediaan Rumah
Kebijakan pemerintah yang akan mewajibkan seluruh pekerja membayarkan iuran"> Tapera sebesar 3% dari gaji/penghasilan mendapatkan penolakan dari banyak pihak. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai, perlu ada sosialisasi maupun edukasi terkait program tabungan perumahan rakyat atau Tapera agar dapat dipahami dengan baik.
"Saya kira memang ini sebenarnya belum tersosialisasi dengan baik, kan sebenarnya Tapera itu tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam penyediaan rumah," ujar Ma'ruf Amin saat menghadiri peresmian Green Building Bank Syariah (BSI) Aceh dan Desa Binaan BSI pada Kamis (30/5), seperti dikutip dari Antara.
Ma'ruf Amin menjelaskan, Tapera tidak hanya memberikan pembiayaan untuk peserta yang belum memiliki rumah melalui program kredit pemilikan rumah atau KPR. Tapera juga memiliki program kredit renovasi rumah atau KRR, serta kredit pembangunan rumah di atas tanah sendiri atau KBR.
Ia juga memastikan bahwa dana peserta yang tidak membutuhkan skema pembiayaan perumahan akan aman sebagai simpanan dan kembali ke pemiliknya setelah memenuhi sejumlah kriteria.
"Tapera ini dalam rangka kita bergotong royong. Di dalam bahasa agama, namanya ta'awun saling membantu," katanya.
Pemerintah mewajibkan semua pekerja baik pegawai swasta, PNS, TNI hingga Polri membayar iuran simpanan tabungan perumahan rakyat atau Tapera sebesar 3% dari gaji atau upah mulai 2027. Ini kembali diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada pekan lalu.
Adapun kewajiban untuk semua pekerja menjadi peserta Tapera, termasuk pekerja lepas sudah diatur dalam UU Nomor 4
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, PP Nomor 21 Tahun 2024 yang baru diterbitkan Presiden Jokowi sebenarnya hanya penyempurnaan aturan sebelumnya. PP Nomor 21 Tahun 2024 hanya mengubah satu pasal terkait besaran simpanan yakni terkait pihak-pihak yang berhak menentukan perkalian dari besaran iuran Tapera.
Dalam PP Nomor 25 Tahun 2020, kewenangan tersebut diberikan kepada Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi keuangan, Menteri Ketenagakerjaan dengan berkoordinasi bersama Menteri PUPR. Sementara dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, kewenangan tersebut diberikan kepada Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner BP Tapera berkoordinasi dengan dengan Menteri PUPR.